Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga. Setelah suami dan istri mengikatkan diri pada suatu status perkawinan secara resmi kepada negara, terbitlah Akta Perkawian yang akan menimbulkan akibat hukum. Salah satu akibat hukum yang terjadi ialah mengenai terciptanya harta kekayaan perkawinan.
Dalam perkawinan, setiap pasangan memiliki cara yang berbeda beda mengenai cara mengatur harta bendanya. Hukum harta kekayaan perkawinan yang dipakai atau akan dikehendaki oleh suami istri ialah tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Suami dan istri dapat mengatur secara sendiri berdasarkan kesepakatan untuk mengatur harta kekayaan perkawinan mereka.
Salah satu permasalahan yang dapat terjadi di kemudian hari yakni pemisahan harta kekayaan antara suami dan istri. Pemisahan harta kekayaan dapat terjadi melalui suatu kesepakatan dan pemisahan ini tentu menimbulkan efek samping, utamanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak.