Beberapa hari belakangan masyarakat dikagetkan dengan keputusan Pemerintah tentang pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Organisasi Masyarakat atau ormas sendiri diatur dalam beberapa aturan perundang-undangan seperti seperti pada UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Ormas menjadi Undang-Undang. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Masalah mulai muncul ketika ada beberapa pihak yang merasa pembubaran ormas tersebut janggal karena tidak melalui putusan pengadilan. Padahal dalam mekanisme pembubaran ormas apabila dilihat dalam UU No 16 Tahun 2017 memanglah tidak perlu melalui lembaga peradilan terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 60 UU No. 16 Tahun 2017 Pemerintah berhak untuk melakukan pembubaran ormas apabila:
Pasal 60
- Ormas melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tentang kewajiban Ormas, Pasal 51, tentang kewajiban ormas yang didirikan warga negara asing, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)tentang larangan ormas. Pelanggar ketentuan tersebut dijatuhi sanksi administratif.
- Ormas melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tentang larangan ormas yang didirikan warga negara asing, dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) tentang larangan ormas. Pelanggar ketentuan tersebut dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sementara itu ketentuan sanksi administratif diatur dalam Pasal 61 yang menyatakan bahwa sanksi administratif dapat diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sementara mekanismenya diatur dalam Pasal 62.