Sikap dan tanggapan Pemerintah Indonesia terhadap penggunaan crycptocurrency ini masih belum jelas. Bahkan, Bank Indonesia telah melarang cryptocurrency digunakan sebagai alat pembayaran. Bukan tanpa sebab, tidak diakuinya cryptocurrency ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kerugian yang dikhawatirkan berdampak sistemik.
Belum lama ini, terdapat kasus yang sempat heboh di media massa terkait investasi crypto seperti yang dilakukan oleh Indra Kenz. Indra menjadi tersangka kasus investasi bodong crypto dengan jumlah 38 Miliar dan tersebar di luar negeri dengan beberapa nama berbeda.
Dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia terkait keuangan yang masih tergolong rendah, dikhawatirkan justru mengakibatkan kerugian. Hal ini sebagai langkah untuk menghindarkan pemerintah selaku regulator sebagai pihak yang akan dipersalahkan.
Secara teori, syarat-syarat sah uang meliputi:
- Mudah. Cryptocurrency tidak berwujud, namun pemakaian dan penggunaannya mengunakan perangkat keras yang terhubung dengan internet. Sehingga cryptocurrency memenuhi syarat “mudah dibawa”.
- Tahan lama. Selama dapat diakses dan bertahan dalam ekosistem blockhain yang ada, cryptocurrency tetap menjadi tahan lama. Sehingga cryptocurrency memenuhi syarat “tahan lama”.
- Dapat dipecah menjadi unit-unit yang lebih. Cryptocurrency dapat dipecah menjadi satuan yang lebih kecil. Sehingga cryptocurrency memenuhi syarat “dapat dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil”.
- Dapat distandarisasi. Maksud dari dapat distandarisasi ialah diterbitkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Bank Sentral. Cryptocurreny tidak memenuhi syarat ini karena sistem cryptocurrency dilakukan dengan
- Diakui. Indonesia merupakan salah satu negara yang menyatakan bahwa cryptocurrency bukanlah uang. Pengakuan ini dilakukan oleh Bank Sentral berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh hukum positif di Indonesia. Sehingga cryptocurrency tidak memenuhi syarat “diakui”.
- Nilainya stabil. Nilai dalam cryptocurrency cenderung tidak stabil. Pada suatu waktu dapat naik drastis namun juga sebaliknya dapat turun dengan drastis dalam waktu yang tidak dapat Sehingga cryptocurrency tidak memenuhi syarat “nilainya stabil”.
Dengan menilik syarat sah uang di atas, dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency tidak memenuhi syarat-syarat tentang uang. Konsekuensinya, cryptocurrency tidak dapat dijadikan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan apabila akan terdapat perubahan regulasi di masa depan.
Uang konvensional dapat dipantau perputaran dan peredarannya berupa nomor seri pada tiap uang kertasnya. Sebaliknya, cryptocurrency memiliki sifat yang harus selalu menggunakan jaringan internet serta memiliki kecepatan yang tergolong tinggi dalam mendapatkan enskripsi data. Hal ini menyebabkan cryptocurrency menjadi sulit untuk dilacak. Oleh karena itu, masih sulit untuk menjadikan cryptocurrency sebagai salah satu alat pembayaran yang sah di Indoensia.
Untuk saat ini, cryptocurrency hanya bisa menjadi alat investasi yang putarannya hanya dibeli lalu dijual. Cryptocurrency masih sulit bisa disandingkan langsung dengan uang untuk kegunaan alat pembayaran sehari-hari. Kedepannya, diharapkan perlu pembahasan lebih lanjut mengenai penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Contohnya, otoritas yang mengatur keluar masuknya cryptocurrency agar dapat melacak peredaran serta penggunaannya.