Dibandingkan dengan pangsa pasar seluruh dunia, penggunaan cryptocurrency di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu 0.02%. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan semakin tingginya pertumbuhan penggunaan cryptocurrency di Indonesia, akan muncul tantangan-tantangan baru. Pemerintah perlu memastikan kejelasan dan regulasinya di masa mendatang. Tidak hanya Indonesia, negara-negara lain masih belum memiliki sikap yang sama untuk regulasi cryptocurrency.
Ada negara-negara yang bersikap terbuka dengan membuat aturan sedemikian rupa terhadap penggunaan cryptocurrency. Sebaliknya, juga ada juga negara yang secara tegas menolak peredaran cryptocurrency. Penolakannya karena alasan cryptocurrency dianggap membuka potensi kejahatan. Selain itu, cryptocurrency juga dianggap tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikatakan sebagai mata uang.
Sebagai gambaran sederhana, berikut penulis paparkan beberapa negara yang ikut andil dalam memberikan tanggapannya terkait penggunaan cryptocurrency. Negara-negara yang mendukung penggunaan cryptocurrency adalah Amerika Serikat (New York dan California) dan Australia. Sebaliknya, negara-negara yang kontra adalah Islandia, Tiongkok dan Vietnam.
New York. Perkembangannya saat ini sedang dalam proses legislasi ke dalam kerangka peraturan baru. Dapartemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York merilis aturan baru untuk perusahaan cryptocurrency berlisensi yang ingin atau sudah mengeluarkan stablecoin. Aturan menyerukan persyaratan cadangan aset dan audit independen bulanan.
California. Pada bulan Januari 2015 cryptocurrency telah diterapkan ke dalam kerangka kerja keuangan yang ada sehingga cryptocurrency mendapatkan status hukum yang jelas.