Presidential Threshold bertujuan untuk menciptakan penguatan sistem Presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Namun, hal ini menjadi rumit ketika dalam pelaksanaannya menimbulkan pro-kontra mengenai Presidential Threshold. Salah satunya adalah, Yustil Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara yang menyatakan bahwa “Presidential Threshold yang terdapat dalam Pasal 9 UU Pilpres, keliru dan bertentangan dengan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945.
Presidential Threshold sebesar 20 persen dalam UU Pilpres hanya akan membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan mempersempit ruang bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas serta bertentangan dengan sistem Presidensial dan cenderung bersifat sistem parlementer”.
Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU/XI/2013 yang mengabulkan permohonan pemilu serentak antara pemilu legislatif dan eksekutif di tahun 2019 membawa aneka penafsiran terhadap eksistensi ketentuan Presidential Threshold. Sebagai respon dari putusan mahkamah konstitusi yang diputuskan, Yusril Ihza Mahendra melakukan pengajuan uji materi penghapusan ketentuan Presidential Threshold.
Selanjutnya dikaitkan dengan teori kedaultan negara, yakni terdapat beberapa teori mengenai kedaulatan negara diantaranya adalah:
Kedaulatan Rakyat (kedaulatan negara berada di tangan rakyat)
Menurut teori ini, rakyatlah yang menjadu oemegang kekuasaan tertinggi atau yang berdaulat. Dikarenakan tidak mungkin seluruhnya rakyat menyelenggakan suatu kehidupan bernegara (berada di parlemen), maka rakyat mewakilkan kepada suatu badan yaitu pemerintah.
Keberadaan pemerintah berdasarkan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengankehendak atau aspirasi rakyat., jika kinerja pemerintah menyimpang dari kehendak rakyat ,maka rakyat akan berusaha mengkritik kinerja pemerintah.
Ciri-ciri Negara yang menganut Teori kedaulatan Rakyat:
- Lembaga Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai Badan atau majelis mewakilidan mencerminkan kehendak rakyat.
- Untuk mengankat dan menetapkan anggota majelis dilakukan melalui pemiludan dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
- Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilakukan oleh badan atau majelis yangbertugas mengawasi pemerintah.
- Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam UUD.
Kedaulatan Berada di Tangan Hukum