Oleh karena itu, paternity leave adalah tolak ukur baru kesetaraan gender dalam hubungan kerja dan keluarga. Peran pekerja laki-laki sebagai orang tua serta pengasuh dalam keluarga harus diakui dengan memberikan masa paternity leave yang cukup. Dengan tidak memberikan masa paternity leave yang memadai, negara dapat dikatakan telah mengabaikan laki-laki dalam perannya menjadi orang tua. Laki-laki berhak atas persamaan gender dalam hubungan kerja dan keluarga. Pemberian masa paternity leave yang cukup akan menjadi langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut.
Paternity Leave dalam UU Ketenagakerjaan: Quo Vadis Kesetaraan Gender?
Posted
Ahsana Nadiyya
3 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 9:18 PM
Posted by
Ahsana Nadiyya
Mahasiswi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Leave a comment