Mewujudkan Kesetaraan Gender Melalui Paternity Leave
Konferensi Internasional Organisasi Buruh Sedunia atau ILO pada tahun 2009 membahas resolusi tentang kesetaraan gender di tempat kerja. Dalam konferensi ini yang menjadi perhatian atas kesetaraan gender dalam lingkungan kerja serta keluarga tidak hanya perempuan, melainkan juga laki-laki. Konferensi ini membahas tolak ukur baru kesetaraan gender dalam hubungan kerja dan keluarga seperti paternity leave dan parental leave.
Konferensi tersebut membuahkan hasil dalam mengizinkan pekerja laki-laki untuk lebih terlibat dalam pembagian tanggung jawab keluarga. Resolusi ini membuka kesempatan yang lebih luas lagi bagi perempuan dan laki-laki atas keseimbangan kerja dan tanggung jawab keluarga yang membuka peluang akan pembagian tanggung jawab yang lebih setara. Dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women juga telah disampaikan bahwa perubahan peran laki-laki serta peran perempuan dalam masyarakat dan di dalam keluarga dibutuhkan untuk mencapai kesetaraan secara menyeluruh antara perempuan dan laki-laki.
Peningkatan keterlibatan ayah dalam mengasuh anak ini dilandasi oleh hak pekerja laki-laki yang tidak jarang diabaikan dalam perannya sebagai orang tua. Stigma bahwa mengasuh anak identik sebagai peran yang hanya dilaksanakan oleh ibu dan ayah hanya berperan sebagai pencari nafkah sejatinya telah mengabaikan peran ayah dalam mengasuh anak.