Pengaturan Paternity Leave di Indonesia
Hak cuti pekerja perempuan dan laki-laki diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak cuti perempuan pasca melahirkan diatur dalam Pasal 83 dimana pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan. Hak cuti ayah diatur dalam Pasal 93 ayat 4 huruf e di mana pekerja yang istrinya melahirkan atau keguguran kandungan dapat melakukan cuti selama dua hari dengan ketentuan upah tetap dibayarkan semasa cuti.
Pemberian paternity leave selama dua hari ini dirasa terlalu singkat mengingat dalam persalinan normal saja rata-rata membutuhkan waktu tiga hari di rumah sakit dan operasi sesar rata-rata memerlukan waktu sekitar lima hari di rumah sakit. Waktu dua hari untuk masa paternity leave ini bahkan tidak cukup untuk menemani istri pasca melahirkan. Akibatnya, pekerja laki-laki yang ingin memperpanjang waktu untuk menemani istri atau mengasuh anak pasca kelahiran harus mengambil jatah cuti tahunannya.
Sejatinya akses terhadap paternity leave ini sangatlah penting dalam upaya merubah norma sosial terhadap pengasuhan bersama atas anak di dalam keluarga. Karena seperti yang kita ketahui bahwa stigma mengasuh anak identik sebagai peran yang sebagian besar atau bahkan hanya dilaksanakan oleh ibu.