Tahukah Anda, bahwa seorang ayah memiliki hak cuti untuk mengasuh anak dan rumah tangga pasca istrinya melahirkan? Masa cuti ini dinamakan paternity leave. Menurut Doucet dan Tremblay paternity leave terkadang disebut dengan istilah parental leave karena cuti ini dapat diambil oleh pekerja ayah dan ibu secara bersamaan. Paternity leave sebagai bagian dari program parental leave didesain untuk memberikan kesempatan kepada pekerja laki-laki untuk berkonsentrasi dalam mengurus keluarga selama periode tertentu.
Isu terhadap hak pekerja laki-laki dalam perannya untuk mengasuh anak ini menjadi perhatian bagi negara-negara di dunia. Regulasi terkait paternity leave dapat ditemukan setidaknya dalam undang-undang nasional dari 79 negara. Sebagaimana dilansir dari The Guardian, Jepang menduduki peringkat teratas dengan memberikan jatah cuti berbayar selama 30 minggu kepada karyawannya. Para karyawan tersebut tetap memperoleh gaji penuh meskipun tengah mengambil cuti.
Jepang sendiri merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki regulasi khusus terkait cuti mengasuh anak dan merawat keluarga. Selain Jepang, Islandia juga memberikan waktu cuti paternity leave hingga tiga bulan dengan upah yang tetap dibayarkan, sedangkan Finlandia memberikan waktu cuti paternity leave selama 54 hari dengan upah yang juga tetap dibayarkan selama cuti.
Secara umum negara maju memiliki ketentuan terkait paternity leave yang lebih baik. Adapun mengenai pembayaran gaji atau upah, sebagian besar negara menetapkan pembayaran upah penuh, akan tetapi terdapat pula negara yang tidak memberikan upah saat cuti paternity leave. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?