Menurut Pasal 12(2) huruf d Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights-ICESCR) serta Paragraf 12(b) Komentar Umum Nomor 14 mengenai Pasal 12 ICESCR, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, negara wajib mengupayakan perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri, pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, serta penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis (Amnesty, 2020).
Selain para tenaga medis, kelompok masyarakat lain yang juga rentan terancam atas kesehatannya ditengah wabah COVID-19. Menurut pasal 55 UU no 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, kelompok rentan meliputi orang lanjut usia, bayi, balit, anak-anak, wanita yang mengandung atau menyusui serta penyandanng disabilitas (Amnesty, 2020).
Pada saat masa sulit dan dilanda kekhawathiran ini keterbukaan informasi dan informasi yang valid, terpercaya dan terus diperbaharui mengenai situasi pandemi serta penanganannya wajib dipenuhi dan diberikan kepada publik tanpa terkecuali (Yati, 2020), ini penting dan sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat dan juga tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan wabah COVID-19 ini.
Masyarakat sendiri menginginkan informasi yang transparan karena kebutaan informasi sendiri dapat mengancam orang banyak. Begitujuga informasi terkait epidemik dan wabah, juga wajib diumumkan oleh badan publik yang memiliki kewenangan, dan sesuai dengan pasal 12 peraturan komisi informasi No.1 tahun 2010 tentang standar Layanan Indormasi publik. Bahkan Indonesia sendiri memiliki Pasal 154 ayat 1 UU Kesehatan dengan Kewajiban oemerintah untuk menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit menular atau persebaran dalam waktu singkat (Amnesty, 2020)
Ketika kedua pasien pertama yang terjangkit virus Corona, mereka merasa tertekan karena pemberitaan media yang kuat tentang lokasi tempat tinggal mereka yang disampaikan langsung oleh juru bicara pada saat itu. Dengan adanya pemeritahuan itu berdampak pada terpengaruhnya lingkungan terdekat mereka. Padahal indonesia sendiri memiliki Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan telah menjamin informasi dan hak-hak pribadi yang seharusnya pemerintah lakukan dan bukannya malah menyebarkan atau memberikan pernyataan tentang hak-hak pribadi seseorang, memang benar tujuan pemerintah adalah trasparasi informasi. Tetapi, tidak untuk hak dan privasi seseorang (Amnesty, 2020)
Ketika penyebaran COVID-19 sendiri, Pemerintah memberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan berkerja dirumah, banyak para perkerja diseluruh sektor rentan menghadapi resiko pemotongan upah, dirumahkan tanpa upah, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada Paragraf 41 Komentar Umum No.23 tahun 2016 mengenai Hak Atas Pekerjaan, maka pemerintah wajib memastikan perusahaan tetap membayarkan upah pekerja.