Saat ini ramai dibicarakan tentang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Bagaimana tidak, setelah sekian lama, akhirnya pelaku penyerangan yang menyebabkan luka berat di sebelah mata Novel Baswedan telah tertangkap. Ketika semua pihak sudah mulai merasa kasus ini akan berakhir baik setelah dibawa ke ranah hukum, hasilnya justru mengecewakan masyarakat.
Satu tahun, itu hukuman penjara yang harus diterima oleh pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, bahkan dengan fakta bahwa penyerangan tersebut direncanakan, perbuatan yang dikategorikan penganiayaan berat, dan berakibat luka berat serta hukuman yang dapat diperberat. Dengan hasil putusan pengadilan yang hanya menghukum sedemikian ringannya, tentu tidak hanya menambahkan garam di atas luka Novel Baswedan, namun juga menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Terhadap pelaku penyerangan berencana menggunakan air keras hanya dituntut menggunakan Pasal 353 KUHP yang mana itu adalah hukuman paling ringan dari pilihan pasal yang tersedia yang mana pada pasal yang hukumannya lebih berat pun perbuatan pelaku penyiraman air keras memenuhi unsur-unsurnya.