Hingga saat ini, masih menjadi sebuah tanda tanya besar kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Berbagai langkah pencegahan dan penanganan telah dilakukan. Namun demikian, keterbatasan fasilitas medis dan tidak tersosialisasikannya cara pencegahan COVID-19 dengan baik menjadikan COVID-19 sebagai pandemi yang sulit diatasi, bahkan semakin lama pandemi ini menjadi momok yang menakutkan bagi dunia. Bukan tak mungkin, di Indonesia sendiri menurut data yang dihimpun dari www.covid19.go.id tercatat hingga (26/5/20) terdapat 23.165 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Pemerintah telah berupaya melakukan tindakan penanganan dan pencegahan COVID-19, yakni dengan memperkenalkan sebuah konsep yang dikenal sebagai kenormalan baru (new normal).
Respon Pemerintah Indonesia terhadap pandemi COVID-19 meliputi mulai dari melengkapi fasilitas kesehatan, social and physical distancing, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, sampai dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilakukan. Semua itu tentu membawa dampak besar terutama bagi perekonomian di Indonesia, tak ayal banyak perusahaan yang terpaksa harus tutup, buruh yang dirumahkan, bahkan sampai mengalami PHK.
Pandemi yang seakan tak berkesudahan ini menuntut pemerintah memutar otak mengambil langkah yang tepat untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang kiranya dapat memperbaiki perekonomian namun tidak mengurangi kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19. Kemudian muncul konsep baru yang digadang-gadang akan segera diterapkan di Indonesia yakni kenormalan baru. Dimana nantinya dengan penerapan new normal, diharapkan masyarakat mampu menjalankan aktivitas seperti sediakala (normal) berdampingan dengan COVID-19, tentunya dengan tetap menaati protokol kesehatan penanganan COVID-19.
New normal, apa syaratnya?
Penerapan new normal tidak bisa disepelekan. New normal yang tidak diterapkan dengan baik, akan lebih membahayakan dengan konsekuensi konfirmasi kasus COVID-19 yang kian bertambah. Tidak bisa sembarang diterapkan, Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menerapkan new normal.
Menurut Pandu Riono, Ahli Epidemiologi dan Biostatistik Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi Indonesia apabila ingin menerapkan new normal. Pertama, harus ada penurunan kasus baik Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun yang meninggal dunia. Kedua, tersedianya layanan rapid test, Polymerase Chain Reaction (PCR), serta pemberlakukan contact tracing untuk memetakan zona merah maupun zona hijau penyebaran COVID-19. Yang terakhir, harus tersedianya akses dan pelayanan kesehatan yang memadai, tenaga medis harus terus siaga menghadapi kondisi new normal ini. Jika ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi, penerapan new normal baru dapat diberlakukan di Indonesia.
Persiapan Indonesia menuju new normal
Tentunya konsep new normal dari pemerintah ini, mengundang pertanyaan dari masyarakat. Bagaimana Persiapannya? Bagaimana penerapannya? hingga bagaimana dampaknya apakah akan menyelamatkan atau justru bak malakama yang semakin menjerumuskan?
Pemerintah dalam hal ini tentu tidak main-main. Berbagai sektor tengah gencar untuk mempersiapkan dengan matang menyambut penerapan new normal ini. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa nantinya konsep new normal ini awalnya akan diterapkan di 4 provinsi di Indonesia. diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo. Kemudian apabila terbukti penerapan tersebut efektif, dimana masyarakat dapat tetap produktif sekaligus aman dari COVID-19, maka new normal akan segera diperluas penerapannya ke provinsi dan kota-kota lain.
TNI sebagai garda depan pertahanan negara, menyatakan siap untuk membantu pemerintah dalam menerapkan tatanan baru new normal di Indonesia. Sejalan dengan itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa nantinya akan dikerahkan kurang lebih 340 ribu anggota TNI guna mengamankan 1800 titik di 4 provinsi dengan 25 kabupaten. Hal hal lain seperti pengawasan penggunaan masker, jaga jarak masyarakat dalam berkegiatan, pengecekan suhu tubuh, pembatasan kapasitas pengunjung sarana umum, sampai dengan penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer akan terus dilakukan. Tentunya hal ini akan dilakukan TNI-Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas penanganan COVID-19 di daerah.
Penerapan new normal
Nantinya, new normal akan diterapkan secara bertahap dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya. Meninjau tujuan diterapkan new normal ialah untuk memperbaiki roda perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun rencana penerapan konsep ini yang terdiri dari 5 tahapan.
Fase I (1 Juni 2020)
Industri dan jasa bisnis sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan dan social distancing. Sementara, toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi terkecuali penjual masker dan fasilitas kesehatan. Untuk sektor kesehatan beroperasi secara penuh, dalam suatu ruangan boleh berkumpul maksimal 2 orang, dan olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.
Fase II (8 Juni 2020)
Toko, pasar, dan mall boleh dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk usaha dengan kontak fisik belum boleh beroperasi. Kegiatan berkumpul dan olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.
Fase III (15 Juni 2020)
Mall tetap dibuka, sekolah mulai dibuka dengan memperhatikan sistem shift. Kegiatan kebudayaan boleh dilakukan dengan jarak, olahraga luar ruangan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Evaluasi pembukaan tempat pernikahan, kegiatan sosial, ulang tahun hingga 10 orang.
Fase IV (6 Juli 2020)
Tetap seperti tiga fase sebelumnya, dengan tambahan pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym sesuai protokol kebersihan. Kegiatan luar ruangan boleh lebih dari 10 orang, diperbolehkan bepergian ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan, kegiatan ibadah dibolehkan dengan pembatasan jumlah jemaat.
Fase V (20&27 Juli 2020)
Evaluasi untuk empat fase belakang dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar.Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.
Kesimpulan
Menilik konsep new normal yang akan segera diterapkan, penulis berharap hal ini akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dimana roda perekonomian lambat laun akan membaik dan penyebaran COVID-19 di Indonesia dapat dipangkas hingga akhirnya 0 kasus positif corona. Namun tentunya, hal itu hanya akan menjadi angan belaka, apabila yang bertindak disini hanya pemerintah, sedangkan rakyat sebagai kunci utama tetap sembrono dalam menaati aturan, seolah-olah apa yang pemerintah lakukan selalu salah. Melihat ke belakang, sewaktu diterapkannya PSBB di berbagai wilayah, acap kali masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran, seolah peraturan ada untuk dilanggar. Bahkan dengan penerapan PSBB tujuan untuk mengurangi angka persebaran COVID-19 justru tak tercapai, kian waktu pertambahan kasus semakin membludak hingga saat ini menyentuh angka 20 ribuan. Penulis juga berharap pemerintah sebagai pemangku kepentingan, tidak cepat puas akan penurunan sementara kasus COVID-19, namun tetap waspada dan terus melakukan evaluasi kebijakan guna memerangi penyebaran virus ini.
Oleh karena itu, dengan adanya new normal nanti diperlukan kesadaran masyarakat bahwasanya dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan kelonggaran untuk beraktivitas dan mulai menata kehidupan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.