Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang di miliki oleh sebuah negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan kepentingannya sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah hukum internasional yang ada. Dalam Piagam PBB ditegaskan lagi bahwa: “the equal rights of …… nations large and small”. Pada kesempatan lain dalam Piagam PBB pada Pasal 21 dinyatakan: “the Organization is based on the Principle of the sovereign equality of all its members”.
Prinsip ini direfleksikan dalam pemberian satu suara bagi satu anggota Majelis Umum PBB, prinsip ini dikuatkan lagi dalam Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip Hukum Internasional tahun 1970 yang menyatakan: “setiap negara memiliki kesamaan kedaulatan, mereka memiliki kesetaraan hak dan kewajiban, juga kesetaraan sebagai anggota organisasi internasional, tanpa mempertimbangkan adanya perbedaan ekonomi, sosial, politik, dan sifat lainnya” (Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, 2006: 115), dan secara khusus, kesetaraan kedaulatan mencakup elemen-elemen (Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, 2006: 115):
- Negara-negara adalah secara yuridis sederajat (States are juridical equal).
- Setiap negara memiliki hak-hak inheren kedaulatan penuh (each State enjoys the rights inherent in full sovereignty).
- Setiap negara memiliki kewajiban untuk menghormati integritas negara lain (each State has the duty to respect the personality of other State).
- Integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara tidak dapat dicampuri (the territorial integrity and political independence of the State are inviolable).
- Setiap negara memiliki kebebasan untuk memilih dan mengembangkan sistem politik, budaya, sosial, dan ekonomi (each State has the right freely to choose and develop its political, social, economic, and cultural system).
- Setiap negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi tuntutan secara penuh dengan itikad baik menurut kewajiban internasional yaitu, untuk hidup berdampingan secara damai (each State has the duty to comply fully and in good faith with its international obligations and to live and to live in peace with other State).
Prinsip diatas mencerminkan kesamaan dan kesetaraan setiap negara dalam melakukan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional. Di antara negara-negara di dunia, juga ada negara yang tidak dapat melakukan hubungan internasional dengan negara lain, sehingga belum dapat disebut sebagai negara berdaulat, karena dalam hukum internasional kedaulatan memiliki 3 (tiga) aspek utama (Boer Mauna, 2002: 24), yaitu:
- Aspek ekstern kedaulatan adalah hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan, atau pengawasan dari negara lain.
- Aspek intern kedaulatan adalah hak dan wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk-bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembagalembaganya tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkannya, serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
- Aspek territorial kedaulatan adalah berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.
Intinya sebuah negara yang disebut negara berdaulat adalah negara yang mampu membuat suatu keputusan akhir tanpa dipengaruhi pihak atau otoritas lain, dan memperjuangkan haknya untuk menentukan keputusan akhir tanpa harus mematuhi kehendak otoritas lain (Mirza Satria Buana, 2007: 34). Keharusan tunduknya suatu negara yang berdaulat atau tunduknya paham kedaulatan kepada hukum internasional yang mengatur hubungan internasional sebagai syarat terwujudnya international order yang sudah tidak dapat dihindari lagi.
Negara bebas melakukan tindakan yang menurut negara tersebut sah dilakukan selama tidak bertentangan atau mengganggu ketentraman dan keamanan negara lain dan tidak melanggar aturan-aturan hukum internasional, sehingga kedaulatan yang dimiliki negara bukanlah suatu pengertian kedaulatan yang absolut melainkan pengertian kedaulatan relatif (G.P.H. Djatikoesoemo, 1956: 27).
Baca juga: