Hukum internasional memang pada dasarnya tidak memiliki kelengkapan seperti hukum nasional karena tidak ada unsur-unsur diatas. Namun negara-negara tetap percaya bahwa hukum internasional itu ada. Sebagai negara berdaulat serta menjunjung tinggi martabatnya terhadap kewajiban moral suatu negara untuk menghormati hukum internasional dan secara umum mematuhinya. Negara-negara mematuhi hukum internasional karena kepatuhan tersebut diperlukan untuk mengatur hubungan negara satu dengan negara lainnya untuk melindungi kepentingannya sendiri.
Perkembangan hukum internasional menunjukkan kemajuan terutama didalam hukum pidana, dengan adanya konsep pertanggungjawaban pidana individual (individual crime responsibility) yang memberikan perlakuan kepada pelaku kejahatan-kejahatan internasional atau pelanggaran Hak Asasi Manusia berat untuk diadili secara individual melalui peradilan internasional yang permanen.
Perjanjian internasional adalah sumber hukum internasional yang merupakan kehendak bersama (kehendak negara) serta wujud dari tujuan bersama. Kemajuan hukum internasional yang semakin bervariasi maka perjanjian internasional juga menghadapi tantangan baru. Agar dapat menghindari ketidakpastian hukum, negara-negara melakukan hubungan kerjasama sebagai langkah untuk mencapai kejelasan aturan-aturan terkait dengan perjanjian internasional sebagai suatu kebutuhan yang mendesak.
Semakin banyaknya jumlah perjanjian internasional antar negara pada masa sekarang, G.I. Tunkin memberikan pernyataan sebagaimana dikutitip (I. Wayan Parthiana, 2002: 3), bahwa: “secara proporsional perjanjian internasional pada masa kini menduduki tempat yang utama dalam hukum internasional sebagai akibat munculnya secara universal dan meluas persetujuan-persetujuan internasional.”
Negara sebagai subjek dalam hukum internasional adalah suatu kumpulan komunitas individu yang memiliki kedaulatan, kemerdekaan dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia ini. Dengan demikian suatu negara memiliki kewenangan sendiri dan tidak boleh di intervensi urusan domestiknya oleh negara negara lain. Yang berarti bahwa suatu negara, lazimnya dianggap bebas dan berdaulat hanya terhadap atau di dalam wilayahnya sendiri (Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 1999: 47). Negara dikatakan berdaulat atau “soverign” maka dalam hal ini semua negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi, dimana kekuasaan tertinggi tersebut memiliki batas-batas tertentu.