Untuk apa ada Hukum Internasional apabila dalam setiap konflik Hukum Nasional yang diutamakan?
Eksistensi Hukum Internasional dipertanyakan dalam hal ini. Tidak hanya hal tersebut, Aliran Monisme Primat Hukum Internasional pun juga mendapatkan kritik karena ketidaksesuaian fakta bahwa Hukum Internasional ada lebih dulu daripada Hukum Nasional. Realita menjelaskan Hukum Internasional lebih banyak bersumber pada Hukum Negara yaitu dari praktek negara.
Teori Dualisme menjelaskan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional ada di ranah terpisah dan tidak bisa ditujukan untuk berdampak pada, atau mengatasi, yang lainnya. Hal ini disebabkan karena karakteristik dasar yang berbeda dalam hubungan antarnegara dan intra-negara dan struktur hukum yang berbeda yang digunakan oleh negara di satu sisi dan di sisi lain di antara negara-negara.
Dengan demikian, dapat dibandingkan bahwa Teori Monisme dan Teori Dualisme merupakan dua teori yang berbeda pemikiran. Monisme mengatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua aspek yang sama, yaitu untuk mengatur kehidupan manusia.
Dualisme mengatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional berbeda secara instrinsik, baik dalam Subjek, Sumber Hukum dan Hukum Nasional memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan dengan Hukum Internasional. Mengapa demikian? Hal ini didapat dilihat dari perbedaan hukum nasional dan hukum internasional itu sendiri, sebagai berikut:
- Hukum Nasional bersifat Subordinatif, artinya adanya hubungan tinggi rendah antara yang diperintah (rakyat)) dengan yang memerintah (penguasa). Sedangkan Hukum Internasional bersifat Koordinatif, artinya tidak ada yang lebih tinggi, karena dilandasi oleh persamaan kedudukan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa.
- Memiliki Subjek Hukum yang berbeda, Hukum Nasional memiliki subjek hukum, baik Individu maupun Badan Hukum yang ada di dalam negara tersebut (cakupan sempit). Sedangkan Hukum Internasional subjek hukumnya meliputi, Individu, Negara, Organisasi Internasional, Perusahan Transnasional, Vatican, Belligerency.
- Kurang jelasnya aturan-aturan Hukum Internasional, sehingga mendukung terjadinya berbagai penafsiran di lapangan dan mengakibatkan kurangnya kepastian hukum (Cakupan Hukum yang terlalu luas dan kompleks). Berbeda dengan Hukum Nasional yang memiliki aturan-aturan yang jelas dalam mengatur anggota masyarakatnya.
- Hukum Nasional memiliki Badan Supranasional (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif), sedangkan Hukum Internasional tidak memiliki Badan Supranasional. Walaupun terdapat PBB, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan. PBB tidak bisa memaksa suatu negara untuk meratifikasi suatu konvensi atau perjanjian Internasional.
- Hukum Nasional memiliki Aparat Penegak Hukum, sedangkan Hukum Internasional tidak memiliki Aparat Penegak Hukum yang meliputi Polisi, Jaksa, Hakim. Walaupun memiliki Mahkamah Internasional, Pengadilan Pidana Internasional, Pengadilan Ad Hoc, Arbitrase Internasional, tetapi lembaga-lembaga tersebut tidak dilengkapi Polisi Internasional.
kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.