Teori Monisme dan Dualisme merupakan dua teori yang mencoba menjawab bagaimana ketika terjadi praktek hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Bagaimana bila sebuah kapal diperkarakan lantaran berada dalam aturan hukum domestik, dianggap sebagai perairan teritorial namun menurut hukum internasional dipandang sebagai bagian laut lepas.
Permasalahan ini memunculkan pertanyaan “Hukum Mana yang harus diutamakan untuk menyelesaikan konflik ini ? “Hukum Internasional atau Hukum Nasional?”
Teori Monisme menjelaskan bahwa ada satu prinsip fundamental yang mendasari baik hukum nasional maupun internasional, yaitu terletak dalam hukum pada umumnya. Hal ini menyebabkan Hukum Internasional setara dengan Hukum Nasional.
Hukum Internasional dapat diberlakukan langsung dalam Hukum Nasional, tanpa perlu diubah dulu ke dalam sistem Hukum Nasional. Namun dalam perkembangannya, Teori Monisme terpecah menjadi 2 aliran, dimana satu sistem lebih unggul atau lebih rendah dari pada yang lainnya.
Aliran Monisme Primat Hukum Nasional, menjelaskan bahwa Hukum Internasional berasal dari Hukum Nasional. Hal ini dapat dilihat, bahwa kebiasaan internasional terlahir dari praktek-praktek negara. Dengan demikian, kedudukan Hukum Nasional lebih tinggi daripada Hukum Internasional.
[rml_read_more]
Aliran Monisme Primat Hukum Internasional menjelaskan bahwa Hukum Nasional berasal dari Hukum Internasional. Dengan demikian, segala permasalahan yang terjadi Hukum Internasional harus didahulukan, karena kedudukannya yang lebih tinggi dari Hukum Nasional.
Dalam perkembangannya, Kedua Aliran Monisme ini mendapatkan kritikan. Aliran Monisme Primat Hukum Nasional memang mengandung fakta bahwa Hukum Internasional bersumber dari Hukum Nasional. Namun, hal ini menjadi permasalahan yang berbahaya dalam pelaksanaan hubungan internasional.