Sumber gambar : terkini.id
Berbagai kampus di seluruh pelosok negeri ramai-ramai mendukung aksi kritik BEM UI yang menggaungkan narasi “Jokowi : The King of Lip service”. Hal ini tentu dapat dinilai sebagai sebuah bentuk inovasi dalam kritik. Mengutip tulisan dari Ahmad Junaidi di laman The Conversation yang berjudul “Kutukan ilmu pengetahuan: banyak akademisi lebih fokus ‘terdengar pintar’ daripada membumikan sains pada masyarakat,” dinyatakan bahwa jumlah produksi riset yang tinggi ini tidak diikuti penyebarluasan ilmu pengetahuan yang baik dari komunitas akademik.
Dalam hal ini, BEM UI telah merefleksikan konten-konten akademik seperti inilah yang saat ini sangat mudah dikonsumsi oleh masyarakat. Jika menilik dari sudut pandang kebebasan berpendapat. Berdasar pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang bermakna bahwa “Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia”.
Apabila dikaitkan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu hal yang sah dan wajar. Namun, terdapat persoalan yang ramai diperbincangkan karena berawal dari respon yang dikemukakan oleh Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia mengatakan konten tersebut telah menyalahi aturan. Selain itu, Amelita juga menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi oleh undang-undang, tetapi tetap harus menaati koridor hukum yang berlaku.
Lebih dari itu, ia juga menyatakan bahwa Presiden RI merupakan simbol negara dan juga menyebutkan bahwa BEM UI melalui konten tersebut telah melanggar beberapa peraturan yang ada, namun tidak dirinci secara detail mengenai ragam peraturan yang dimaksud. Padahal, faktanya undang-undang tidak menyatakan secara tersurat bahwa presiden adalah simbol negara, melainkan dikenal dengan istilah ‘lambang negara’.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘simbol’ berarti juga ‘lambang’. Akan tetapi yang dimaksud lambang negara dalam Pasal 36A UUD 1945 “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Adapun turunannya yang sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 itu juga dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI. Dilansir dari detikcom pada 7 Agustus 2015, pernyataan Irmanputra Sidin sebagai ahli hukum tata negara menjelaskan bahwa Presiden bukan merupakan simbol negara dan bisa berganti. Sementara bendera,bahasa,lambang negara serta lagu kebangsaan tidak akan berganti.
Sehingga hal yang dapat dilakukan untuk menjadi tugas bersama disini ialah terus dan tetap mengawal sebagai pengamat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat namun tetap bertika.