Lebih jauh, KUHP baru juga menunjukkan bukti dan komitmen pemerintah dalam menindak korporasi jika melakukan tindak pidana, dari yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, tapi justru pengaturan tentang tindak pidana korporasi diakomodir dalam KUHP yang baru ini.
Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam Pidana Korporasi
Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa pengurus yang memegang posisi fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi memiliki hak untuk mengajukan alasan pembenaran atau pemaaf dalam kasus tindak pidana yang dituduhkan pada korporasi.
Namun, alasan tersebut harus berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Selain itu, korporasi juga berhak untuk mengajukan alasan pembenaran atau pemaaf yang sama sepanjang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan pada korporasi.
KUHP baru ini sebenarnya telah memberikan angin segar walaupun sebelumnya banyak yang kontra karena dianggap banyak pasal bermasalah. Namun, persepsi adanya pasal bermasalah dalam KUHP baru tidak semuanya karena terdapat beberapa pasal yang justru memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum di tanah air.