Untuk memandu penuntut umum dalam menangani kasus pidana yang melibatkan korporasi, sudah ada Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dengan Nomor PER-028/A/JA/10/2014 Tahun 2014.
Pedoman tersebut menetapkan pertanyaan-pertanyaan kunci yang harus dijawab oleh jaksa, yaitu bagaimana pelanggaran hukum terjadi, perbuatan mana yang dapat diatribusikan kepada korporasi, dan siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, penting juga untuk mengetahui dasar hukum apa yang digunakan untuk menuntut korporasi secara pidana.
Subjek Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan bahwa sanksi pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sesuai dengan Pasal 48 yang akan dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang memegang posisi fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, serta pemilik manfaat korporasi. Artinya, selain korporasi sebagai badan hukum, individu-individu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut juga dapat diproses secara pidana.
Tidak hanya korporasi yang akan diproses secara pidana, tetapi juga individu yang terlibat dalam tindakan tersebut dapat diadili secara pidana. KUHP baru ini tidak sepenuhnya buruk justru ada beberapa pasal yang memberikan manfaat dan dampak positif yang salah satunya adalah pengaturan tindak pidana korporasi ini.