Lembaga anti rasuah seperti KPK juga harus selalu memperhatikan kepercayaan publik dan dukungan publik, dengan merujuk kepada beberapa hasil survey organisasi anti korupsi lain.
Bebera lembaga survey pada awal tahun 2020 telah menyampaikan laporan yang membuktikan fakta kemerosotan KPK dalam menangani kasus Korupsi di tanah air. Salah satunya TI (Transparency Internasional) yang menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir (sebelum revisi UU KPK) Indeks Persepsi Korupsi (IPK)/ Corruption Perseption Index (CPI) Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan.
Hal ini terbukti dari laporan Transparency Internasional Indonesia yang menyebutkan bahwa sejak 2017 skor CPI Indonesia di angka 37 dan berada di peringkat 96. Pada 2018, skor CPI Indonesia terus mengalami peningkatan menjadi 38 dan berada di peringkat 89. Sejalan dengan data rekapitulasi Corruption Clearing House (ACCH) yang tersedia di portal Anti Corruption Clearing House (ACCH) juga menyebutkan bahwa sampai akhir tahun 2018 KPK berhasil melakukan penanganan tindak pidana korupsi. Pidana tersebut dengan rincian: penyelidikan 164 perkara, penyidikan 199 perkara, penuntutan 151 perkara, inkracht 106 perkara, dan eksekusi 113 perkara. Termasuk menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah
Bandingkan dengan pasca terbitnya UU N0. 19 Tahun 2019, Indeks Persepsi Korupsi (IPK)/ Corruption Perseption Index (CPI) Indonesia tahun 2020 berada di skor 37 point dan berada pada urutan 102 dari 180 negara diseluruh dunia. Skor tersebut mengalami penurunan 3 poin dari tahun 2019 lalu, yang berada pada skor 40 point. Padahal pada tahun 2019 adalah pencapaian tertinggi dalam perolehan skor CPI Indonesia beberapa tahun terakhir.
Dalam kasus Harun Masiku ini harusnya juga menjadi momentum mengembalikan anggapan negatif masyarakat terhadap KPK dalam menindak pelaku korupsi ditanah air.