Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.” Artinya klausul ini telah menegaskan bahwa suatu perkara korupsi dapat diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa. Sedangka pada Penjelasan Pasal 38 (1) UU 31/1999 disebutkan bahwa “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.”
Dari bunyi dan penjelasan Pasal 38 (1) UU 31/1999 tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan In Absentia yakni untuk menyelamatkan kekayaan negara. Akan tetapi jika direlasikan dengan kasus Harun Masiku maka tidak relevan karena dalam praktik suap-menyuap tidak ada unsur kerugian negara, tapi kasus suap-menyuap dapat saja menggangu perekoniman negara atau kerugian negara.
Apabila tetap dipaksakan In Absentia, maka permasalahan lain yang muncul yakni tidak ada keuntungan dan kerugian dalam persidangan In Absentia Harun Masiku. Kalaupun tujuan akhirnya menghukum pelaku maka, itupun sangatlah tidak mungkin karena keberadaan pelaku sendiri tidak diketahui keberadaannya. Jika pada akhirnya nanti KPK ingin mengembangkan kasus tersebut tentu akan menemui kebuntuan, lagi-lagi karena pelaku tidak ada. Sehingga dalam memperoleh informasinya sangat susah.
Momen Untuk Mengungkap Pelaku Lain
Dalam kasus Harun Masiku sebenarnya KPK dapat membuktikan independensi dan profesionalismenya untuk mengungkap pelaku lain, mengingat para tersangka lainnya juga orang-orang penting, yang noabenenya dapat digali dari Harun Masiku. Artinya nanti informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk menjerat semua yang menyalahgunakan kewenangan jabatan demi kepentingan diri sendiri dan kelompok serta menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang terdekat.
Disamping hal itu, jalan pintas dalam mengadili dengan In Absentia kasus tersebut, akan menjadi kegagalan terbesar KPK dalam mewujudkan keperacayaan publik terhadap kinerja KPK dalam memberantas kasus korupsi.