Selain itu, masalah pendidikan hukum berlanjut pada kurangnya sosialisasi dari para penegak hukum juga menjadi alasan mengapa masyarakat menjadi tidak melek hukum. Implikasinya adalah timbulnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat karena masyarakat tidak melek hukum, bahkan pelanggaran hukum tersebut juga dilakukan oleh para penegak hukum meskipun mereka mengetahui hukum yang berlaku. Semuanya berasal dari kurangnya persiapan dalam pendidikan hukum yang diberikan oleh generasi penerus bangsa sejak awal.
Meskipun begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa kita juga perlu melihat beberapa faktor yang mempengaruhi tidak maksimalnya pelaksanaan pendidikan hukum di Indonesia. Berdasarkan penjelasan dari Mochtar Kusumaatmadja, beberapa faktor serta kesulitan yang dihadapi dalam meningkatkan dan mempertahankan kualitas pendidikan hukum dengan hubungannya sebagai alat pembaharuan masyarakat yakni:
- Kesulitan dalam menentukan tujuan dari perkembangan hukum
- Kurangnya data empiris untuk melakukan analisis yang bersifat deskriptif dan prediktif
- Kesulitan dalam pengukuran secara objektif untuk menentukan berhasil atau tidaknya suatu pembaharuan
- Tantangan dalam menghadapi kepemimpinan yang bersifat karismatis, dimana tipe kepemimpinan ini cenderung berpusat pada kesetiaan akan keistimewaan yang menonjol dalam diri seseorang. Seringkali tipe kepemimpinan seperti ini bertentangan dengan cita-cita hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat karena pemimpin tersebut tidak memaknai peran hukum bagi masyarakat
- Bagi negara baru yang lahir dari hasil revolusi atau perjuangan, perlu ada pemulihan terhadap anggapan masyarakat terkait dengan kepercayaan dan keseganan dalam hukum yang dianggap sebagai simbol kekuasaan lama yang harus ditentang atau diabaikan
- Kelambanan dalam pergerakan yang berkaitan dengan permasalahan hukum
- Sistem pluralistik yang berkembang di masyarakat sehingga beberapa sistem dan lembaga hukum saling berdampingan
- Aspek-aspek yang tidak memadai dari lingkup pendidikan seperti kurangnya gaji tenaga pendidik, bahan bacaan dan minat membaca, serta pengajaran yang hanya bersifat sebagai proses menghafal semata
Hal serupa juga disampaikan oleh CPG. Sunaryati Hartono yang menerangkan bahwa kesulitan-kesulitan yang dihadapi adalah sebagai berikut:
- Wilayah negara Indonesia yang lebih luas jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya karena terdiri dari banyak pulau
- Jumlah penduduk yang banyak sehingga memiliki latar belakang serta kebudayaan yang berbeda
- Kurangnya dana untuk pembangunan yang tersedia
- Ketersediaan jumlah tenaga pendidik yang sedikit dan tingkat pendidikan yang rendah di semua bidang
- Adanya tekanan ekonomi, politik, dan militer dari luar Indonesia yang mempengaruhi semua bidang di Indonesia
Terlepas dari uraian-uraian tersebut yang mengindikasikan bahwa ada faktor eksternal yang seharusnya perlu untuk diatasi terlebih dahulu, tidak ada alasan untuk tidak mengusahakan agar nilai-nilai hukum dapat diterima di kalangan masyarakat. Untuk bisa menghidupkan nilai-nilai hukum agar masyarakat dapat menjadikan hukum sebagai salah satu pedoman mereka, perlu adanya implementasi nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari terutama sejak dari bangku sekolah.
Pemahaman akan pentingnya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan perlu diajarkan sejak dini termasuk dalam ranah praktiknya. Sehingga persepsi akan hukum tidak hanya terbatas pada ruang lingkup hukum itu sendiri, melainkan saling berkaitan antara hukum dengan disiplin ilmu lainnya. Setiap apa yang kita lakukan atau pelajari pasti akan tetap berhubungan dengan hukum.
Dan juga hal terpenting dalam kurikulum pendidikan hukum adalah perlu adanya perbaikan terhadap sistem kurikulum yang membagi antara fokus tujuan mahasiswa sebagai akademisi atau sebagai praktisi untuk memenuhi kebutuhan di masyarakat. Diharapkan dengan adanya pembagian tersebut akan terbentuk ruang diskusi hingga kolaborasi yang jelas dalam partisipasi antara akademisi dan praktisi sehingga nantinya upaya untuk dapat menyelesaikan persoalan hukum serta menciptakan hukum sesuai dengan kondisi masyarakat terkini menjadi lebih holistik. Karena sejak awal mahasiswa telah diarahkan untuk menekuni disiplin ilmu sesuai dengan rencana tujuannya masing-masing.