Pendidikan hukum di Indonesia diharapkan dapat berkontribusi terhadap perbaikan penegakan hukum. Dalam praktiknya, pendidikan hukum tampak belum berkontribusi signifikan dalam penegakan hukum, sehingga diperlukan optimalisasi sehingga pendidikan dapat memberikan pengalaman dan tindakan nyata terhadap kompeksitas permasalahan hukum di Indonesia.
Permasalahan Hukum dan Penegakannya
Hukum terasa tak terlalu akrab dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di zaman sekarang ini. Orang cenderung melihat hukum sebagai suatu prosedur yang justru malah mempersulit gerak-gerik mereka. Entah apa penyebab pastinya, yang jelas jika ditanya pendapat mengenai hukum sebagian masyarakat memiliki kesan negatif. Mereka berpersepsi negatif, khususnya terhadap para penegak hukum.
Presumption jures de jure atau yang dikenal sebagai Asas Fiksi Hukum pada intinya menyebutkan bahwa masyarakat dianggap tahu hukum. Permasalahan berikut yang muncul adalah tidak semua masyarakat benar-benar mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia. Padahal jelas tertulis dalam Pasal 3 UUD NRI 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum, dimana artinya segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan hukum.
Berangkat dari kedua problematika umum yang kerap timbul dari sisi hukum dalam kehidupan bermasyarakat tersebut, perlu dilakukan analisis lebih lanjut berkaitan dengan akar permasalahannya. Kesadaran akan pentingnya hukum tentu harus dipupuk sejak dini, maka peran pendidikan hukum menjadi begitu krusial untuk mensosialisasikan hukum di masyarakat. Selain pendidikan sejak dini, permasalahan yang juga perlu untuk dikaji lebih mendalam adalah persiapan generasi penerus bangsa saat berada di bangku perguruan tinggi terutama di fakultas hukum.
Pendidikan Hukum di Indonesia
Di Indonesia sendiri, pendidikan hukum diakomodasi melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan melalui universitas lewat fakultas hukum. Apabila dilihat dari kedua tahapan ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pengajaran pendidikan hukum bersifat teori semata. Jarang terlihat usaha menumbuhkan nilai-nilai hukum lewat kehidupan sehari-hari. Sehingga pendidikan hukum yang ada Indonesia cenderung hanya sebatas mendapatkan ilmunya saja namun tidak menumbuhkan kesadaran hukum.
Dalam lingkup perguruan tinggi, seharusnya mahasiswa fakultas hukum sudah dipersiapkan menjadi ahli hukum sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun kenyataan yang muncul adalah dari banyaknya lulusan yang dihasilkan oleh fakultas hukum Indonesia, masih banyak yang belum memahami apa yang seharusnya mereka lakukan pasca lulus dari fakultas hukum. Bekal teori semasa berkuliah rupanya tidak cukup untuk menghadapi realita yang ada di lapangan.