Lebih jauh, adanya permainan antara birokrat dan APH dalam pengenaan pasal-pasal korupsi. Hal ini yang justru bukan semakin memberatkan tapi justru meringankan. Bahkan, sudah kita ketahui bersama bahwa koruptor juga mendapatkan diskon hukuman bebas bersyarat beberapa pekan kemarin. Fakta ini menjadi bukti bahwa APH tidak konsisten memberantas dan memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
APH Kurang Maksimal Menjalankan Kewenangannya
Kinerja APH sepanjang tahun selalu mengalami kemerosotan. Atau, dapat dikatakan stagnan dalam penindakan kasus korupsi. Berdasarkan laporan ICW, sepanjang semester I tahun 2022, APH hanya menindak 18 persen kasus dari target sebanyak 1.387 kasus. Bahkan, ICW menilai APH dengan predikat E (ICW, 2022). Padahal, kita ketahui bersama bahwa anggaran APH tiap tahun selalu meningkat.
Untuk itu, pertama, penindakan kasus korupsi oleh APH harus dilaksanakan dengan prinsip transparan dan akuntabel. Prinsip ini diterapkan dengan cara menyampaikan informasi terkait penanganan perkara secara berkala dalam sistem informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Dengan begini, setiap APH dituntut lebih proaktif untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dengan mengenakan instrumen pasal pencucian uang.
Selain itu, setiap APH juga harus melakukan monitoring dan evaluasi serta peningkatan kapasitas secara terstruktur dan berkala. Kebijakan ini diterapkan khususnya bagi para penyidiknya agar penindakan kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif dan maksimal.