Kejahatan terhadap kemanusiaan, Yakni kejahatan yang dilaksanakan sebagai anggota dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat masyarakat sipil.
Kejahatan agresi, berarti perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi, oleh seseorang yang berada dalam posisi yang efektif untuk melakukan kontrol atas atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu Negara, suatu tindakan agresi yang, berdasarkan karakternya, gravitasi dan skalanya.
Kejahatan perang, yakni mencakup pelanggaran berat atas Konvensi Geneva tahun 1949 dan pelanggaran serius lain terhadap undang-undang perang, dilakukan baik dalam skala besar internasional maupun konflik bersenjata internal. Adanya konflik internal sesuai dengan hukum adat internasional dan mencerminkan realitas bahwa dalam 50 tahun terakhir, pelanggaran paling serius terhadap hak asasi manusia tidak terjadi dalam konflik internasional tetapi dalam konflik bersenjata internal.
Definisi kejahatan dalam Statuta adalah hasil kerja keras bertahun-tahun yang melibatkan banyak delegasi dan pakar. Para hakim Mahkamah Pidana Internasional diharuskan bersikap tegas dalam menjelaskan definisi tersebut dan tidak boleh memperluas dengan analogi. Tujuannya adalah untuk menetapkan standard obyektif internasional tanpa memberi ruang bagi keputusan arbitrer. Jika terdapat ambiguitas, definisi tersebut akan diterjemahkan untuk membantu tersangka atau tertuduh.
Kejahatan Yang Pernah Diadili di ICC
PBB pernah melaporkan 2 kejahatan yang menjadi yurisdiksi ICC yakni Kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang diduga telah terjadi di Sudan pada tahun 2005 dan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga telah terjadi di Libya pada tahun 2011.