[rml_read_more]
Sejarah dan Landasan Hukum Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah Pidana Internasional atau ICC ini dibentuk berdasarkan Statuta Roma perjanjian dasar ICC pada tanggal 1 Juli 2002. Hingga saat ini, perjanjian Mahkamah Pidana Internasional telah diratifikasi oleh 108 negara perwakilan di seluruh dunia. Kerangka kerja hukum Mahkamah Pidana Internasional ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tercatat dalam kurun waktu empat tahun, sejak penandatangan pertama 17 Juli 1998 hingga 11 April 2002, perjanjian Mahkamah Pidana Internasional telah diratifikasi banyak negara dan dijadikan hukum internasional pada tanggal 1 Juli 2002.
Kejahatan yang menjadi Yurisdiksi ICC
Genosida, genosida merupakan segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maskud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.