Walk Free Foundation, lembaga yang terus mengupayakan penghapusan perbudakan modern, menyebutkan bahwa perbudakan modern dimulai dari perdagangan manusia. Kasus pedagangan manusia di indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Walk Free Foundation dan ILO (International Labour Organization) melakukan penelitian survei dengan teknik wawancara tatap muka dengan lebih dari 71.000 orang dalam 53 bahasa lokal dengan data administratif tentang korban perdagangan yang telah dibantu oleh IOM. Perkiraan kerja paksa yang dikenakan oleh otoritas negara berasal dari sumber-sumber yang divalidasi dan tinjauan sistematis dari komentar-komentar dari badan pengawas ILO terkait dengan Konvensi ILO tentang kerja paksa.
Diperkirakan ada sekitar 40,3 juta pria, wanita, dan anak-anak menjadi korban perbudakan modern pada tahun 2016. Dari jumlah tersebut, 24,9 juta orang berada dalam kerja paksa dan 15,4 juta orang hidup dalam kawin paksa. Perempuan dan anak perempuan sangat terwakili, menjadi 71 persen korban. Perbudakan modern paling banyak terjadi di Afrika, diikuti oleh kawasan Asia dan Pasifik (Data WFF & ILO, 2018).
Modus perdagangan orang biasanya dilakukan dengan bujukan dan rayuan dari para perekrut yang di mulai dari tingkat desa, bahkan mereka juga menggunakan cara-cara modern seperti iklan media cetak. Hal ini disebabkan karena masyarakat desa dianggap lebih mudah terpengaruh dengan iming-iming yang begitu mengesankan oleh si perekrut. Pelaku perdagangan orang mengorganisir kejahatan dengan membangun jaringan dari daerah/negara asal korban sampai ke daerah/negara tujuannya.
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum karya Soeroso dijelaskan pula terkait perbudakan yang terjadi pada zaman dahulu. Manusia saat itu pernah menjadi objek hukum sepanjang hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dilenyapkan atau dicabut. Hal ini terjadi pada saat masa perbudakan sebelum abad pertengahan sampai abad 17-18.
Dalam keadaan yang seperti ini, manusia seperti sebuah benda yang dapat diperjualbelikan, disewakan, disiksa, bahkan dapat disembelih seperti binatang tanpa adanya suatu pembelaan. Budak-budak itu diperdagangkan diantara pedagang budak. Budak yang memiliki kualitas baik akan dijual dengan harga yang tinggi, dan dipekerjakan di perkebunan. Bagi mereka yang malas bekerja, maka akan dicambuk dan disiksa dengan kejam (Soeroso, 2016).
Berpindah ke masa kini, salah satu contoh bentuk perbudakan modern adalah pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Pengiriman tenaga kerja migran ilegal kerap kali dihubungkan sebagai bentuk perdagangan orang. Negara Indonesia adalah salah satu negara yang mengirimkan tenaga kerja migran baik legal maupun ilegal terbanyak di Asia.