Sampai hari ini orang-orang di seluruh dunia mengutuk perbudakan. Namun sadarkah kita, di balik ucapan bibir yang menentang, masih banyak orang yang melakukan.
Perbudakan hari ini tak jauh berbeda dengan masa lalu, hanya saja ada sedikit perubahan dalam penyebutan. Purbudakan masa kini disebut dengan modern slavery (perbudakan modern). Kegiatan yang diawali dengan adanya eksploitasi, tindakan yang bertujuan untuk mengambil keuntungan atau memanfaatkan sesuatu secara berlebihan dan sewenang-wenang.
Masalah perbudakan masih terus menjadi perdebatan, hal ini berpusat pada sampai mana kaum elite mampu memaksakan pandangan mereka sendiri tentang suatu tatanan sosial yang adil, tidak hanya terhadap perilaku kaum yang bukan elite, tapi juga kesadarannya.
Dalam buku berjudul “Senjatanya orang-orang yang kalah”, James C. Scott menguraikan bahwa adanya suatu kelompok tertentu yang diperas, dan selanjutnya pemerasan itu terjadi dalam hubungan dimana kekuatan menindas yang digunakan kaum elite itu menjadikan satu-satunya perilaku yang dapat diamati dari kelompok yang diperas itu ialah, sikap menerima tanpa dapat menyatakan rasa tidak puas secara terbuka (Scott, 2000). Mereka ingin memberontak, marah, bahkan lari namun mereka tak berdaya. Inilah yang kita sebut dengan perbudakan, sebutan yang merujuk pada sebuah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apapun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Setiap orang juga berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu. Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang (DUHAM, Pasal 1-4).
Indeks Perbudakan Dunia memberikan definisi terkait perbudakan modern yaitu sebuah kondisi seseorang memperlakukan orang lain sebagai properti miliknya. Akibatnya, kemerdekaan orang itu terampas lalu dieksploitasi demi kepentingan orang yang melakukan praktik perbudakan. Orang bisa dipekerjakan dan dibuang begitu saja seperti barang.