Penguatan angka golput nyatanya tak usai pada Pemilu tahun 2009. Angka golput pada Pilpres 2009 mencuat hingga 28,3 persen dan Pileg 2009 sebesar 29,1 persen. Tak berhenti sampai di situ, pada Pemilu tahun berikutnya yakni tahun 2014, angka golput Pilpres mencapai 30,42 persen dan terjadi penurunan pada golput Pileg menjadi 24,89 persen. Peningkatan golput pada Pileg 2019 terjadi hingga sebesar 30 persen. Sedangkan, jumlah golput pada Pilpres 2019 terendah sejak Pilpres 2004 yakni sebesar 19,24 persen.
Tingkat partisipasi masyarakat dalam ajang perpolitikan memilih kandidat Presiden maupun Legislatif terus naik turun. Akankah terjadi peningkatan ataukah penurunan jumlah golput pada Pemilu di tahun 2024? Mari kita saksikan nanti.
Benarkah bahwa melakukan golput menjadi suatu hak bagi seseorang? Pertanyaan ini tak perlu diperdebatkan, karena ada hal yang lebih penting dari itu.
Bukankah menjadi tugas partai politik menggodok dan menghadirkan calon dengan kualitas dan kapabilitas baik untuk memimpin negeri ini?
Bagaimana pendapatmu? Selamat bertukar ide dan argumentasi.