Het Recht Hink Achter De Feiten Aan
(Ilmu hukum akan selalu mengalami ketertinggalan zaman)
Postulat ini adalah postulat yang tepat bagi orang yang dalam era hukum seperti sekarang ini. Dimana masih banyak yang menganggap adanya dikotomi terkait sistem hukum Common Law dan Civil Law. Sistem hukum Common Law yang berdasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukum utamanya dan sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) yang berpegang kepada kodifikasi undang-undang sebagai sumber hukum utamanya masih relevan. Padahal di era hukum modern seperti sekarang ini, dikotomi tersebut sudah mulai hilang tertelan oleh dinamisasi zaman.
Di Indonesia, dikotomi akan dua hal tersebut, sayangnya masih sering dipakai sebagai nalar dalam berargumentasi hukum. Seolah-olah tercipta paradigma, bahwa Indonesia adalah negara civil law yang sumber hukum utamanya adalah peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak menganut doktrin stare decis (Fajar Nurhardianto, 2015, h.40), dimana yurisprudensi bukanlah sumber hukum yang harus ditaati. Padahal, banyak sekali peraturan perundangan-undangan Indonesia, yang konsepnya berasal dari negara common law, yang notabene lahir dari yurisprudensi. Seperti doktrin piercing the coorporate veil yang diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, diadopsi dari kasus Salomon vs Salomon & Co. Ltd (1897).
Selain itu, di Indonesia, dalam penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, ditegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Itu artinya, materi muatan dari Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat secara umum kepada masyrakat Indonesia, dimana hal tersebut sama dengan kekuatan mengikat dari Undang-Undang.
Hal ini menunjukan, bahwa pemahaman yurisprudensi tidak mengikat di Indonesia adalah konsep yang salah. Sehingga menghasilkan kesimpulan yang salah pula (ex falso quo libet ). Bahkan jika kita komparasi, di Belanda yang notabene dianggap sebagai negara Civil Law, kemudian menjadi acuan bagi Indonesia dalam pembangunan hukum, ternayata memasukan case law ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan (ACA-Europe Seminar, 2013).
Sehingga, masih relevankah dikotomi Civil Law di Indonesia? Kalau Civil Law sudah tidak relevan, lantas sistem hukum apakah yang relevan untuk Indonesia dewasa ini ?