Semangat anti perbudakan dalam ajaran Islam ditunjukkan pada bagaimana upaya mempersempit pintu masuk perbudakan dan memperlebar pintu keluar dari perbudakan. Untuk menindaklanjuti upaya mempersempit terjadinya perbudakan adalah melarang seseorang untuk memperbudak orang yang merdeka. Bahkan, melarang seseorang secara sukarela menjual dirinya untuk menjadi budak karena himpitan ekonomi. Apabila perbudakan yang timbul secara sukarela saja dilarang, apalagi perbudakan yang timbul akibat penculikan, tentu akan lebih keras larangannya.
Selain itu, sebagai upaya untuk menghapus perbudakan terdapat cara yang dapat ditempuh yaitu, pemerdekaan budak dengan dana zakat. Dana zakat yang dihimpun dari umat Islam disalurkan ke 8 golongan yang salah satunya adalah golongan budak. Untuk terkait upaya mengurangi perbudakan adalah dengan cara pemerdekaan budak sebagai bentuk sanksi denda. Beberapa perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti bersetubuh saat berpuasa diberikan sanksi berupa pemerdekaan budak (Fatkhi & Lisalam, 2018). Oleh sebab itu, dapat dipahami bahwa ajaran Islam memiliki semangat anti perbudakan yang cukup kuat.
Perbudakan dalam Kerangka Pancasila
Perbudakan merupakan salah satu contoh konkret perbuatan yang bertentangan dengan kemanusiaan. Perbudakan merupakan perbuatan yang tidak memanusiakan manusia. Oleh karena itu, perbudakan bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang terkandung di dalam sila kedua. Arti nilai kemanusiaan yang terkandung di dalam sila kedua tersebut adalah kecintaan kepada manusia dan kesetaraan derajat (Alip Rahman, 2018). Dengan adanya perbudakan tentu tidak mencerminkan kecintaan dan kesetaraan antar sesama manusia. Oleh sebab itu, praktik perbudakan tidak pantas dilakukan di Indonesia dan seluruh dunia.
Konsep HAM barat berjalan beriringan dengan sila kedua dalam menjunjung kemanusiaan termasuk dalam hal perbudakan. Dapat dilihat dari produk hukum Indonesia seperti, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang melarang praktik perdagangan manusia atau perbudakan. Begitupun dengan konsep HAM Islam. Walaupun tidak dilarang secara tegas, tetapi ajaran agamanya mengarahkan kepada penghapusan dan mengeluarkan peradaban manusia dari perbudakan.
Perbudakan merupakan salah satu praktik yang bertentangan dengan HAM. Baik menurut konsep HAM barat yang berprinsip universalitas, maupun konsep HAM Islam yang berprinsip relativitas. Keduanya sama-sama menentang praktik perbudakan. Hanya saja terdapat perbedaan dalam implementasinya. Konsep HAM barat melarang keras perbudakan, sedangkan HAM Islam tidak menolak secara terang-terangan.
Hal ini dilatarbelakangi oleh sejarah adaptasi dengan budaya Arab pada saat itu. Walaupun demikian, konsep HAM Islam memiliki semangat untuk melepaskan peradaban manusia dari budaya perbudakan. Kedua konsep HAM ini sejalan dengan nilai kemanusiaan yang terkandung di dalam sila kedua dalam memandang perbudakan.