Apakah kalian pernah mendengar kata “hukum”?
Orang-orang awam mendefinisikan hukum dengan berbagai pandangan yang cenderung skeptis dan bersifat negative seperti: “Hukum harus bisa menghafal kumpulan pasal-pasal”, “Hukum itu menakutkan”, “Hukum itu patut dilaksanakan dan berakibat derita bagi pelanggarnya”. Apa yang dipikirkan oleh orang-orang tersebut sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari makna hukum yang sesungguhnya. Hukum atau aturan bukan hanya perihal kumpulan pasal-pasal belaka namun juga merupakan sarana untuk menegakkan ketertiban. Aturan itu terlihat menakutkan jika hanya dilihat dalam satu perspektif saja. Sebagai suatu aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat, pandangan terhadap aturan hukum hendaknya tidak apatis dan perlu untuk dilihat dari berbagai perspektif.
Definisi Hukum
Jadi sebenarnya, apa sih hukum itu? Untuk mengetahuinya, mari kita simak melalui pendapat seorang ahli…
“Noch suche die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht”
Immanuel Kant (1724 – 1804)
Sebetulnya apa yang disebut dengan hukum di Indonesia tidak jauh berbeda dengan definisi yang diyakini oleh seorang filsuf Jerman bernama Immanuel Kant (1724 – 1824). Arti kalimat yang dikatakan oleh Kant dalam bahasa Jerman tersebut adalah: “definisi hukum sejatinya masih dicari-cari oleh para sarjana di masa saat mereka hidup”. Hal ini masih berlaku hingga sekarang, buktinya dalam ruang lingkup pendidikan hukum di seluruh dunia masih terdapat perbedaan pandangan akan definisi hukum. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya pandangan yang dikaji atas berbagai cabang ilmu tertentu. Definisi hukum yang berbeda-beda merupakan fakta bahwa hukum tidak dapat di definisikan sebagai satu terminologi yang mutlak.
Pengertian tentang hukum tidak dapat didefinisikan secara pasti pengkajian aturan dilakukan berdasarkan pada bentuk yang dikelompokkan berdasarkan cabang ilmu tertentu. Hal ini disebabkan oleh pentingnya suatu aturan pada berbagai bidang pengetahuan. Contohnya, peraturan kesehatan Indonesia yang terangkum pada UU No. 36 Tahun 2009 dan peraturan tentang persaingan ekonomi dan bisnis pada UU No. 5 Tahun 1999. Kedua peraturan tersebut merupakan suatu bentuk kajian ilmu hukum dalam suatu bidang tertentu. Perlu kita ketahui bersama bahwa peraturan kesehatan dan peraturan persaingan ekonomi dan bisnis merupakan suatu perpaduan dalam ilmu hukum. Perpaduan tersebut disebabkan karena pentingnya suatu faktor peraturan dalam lingkup bidang tertentu. Adanya tuntutan peraturan dalam lingkup berbagai ilmu menciptakan suatu kondisi yang menyebabkan kesulitan dalam pendefinisian hukum secara pasti. Hal ini sekaligus menyebabkan ilmu hukum sebagai ilmu tentang kaidah wajib diberlakukan pada setiap bidang kajian ilmu pengetahuan.
Jurusan Hukum Sebagai Alternatif
Jurusan hukum dalam dunia perkuliahan merupakan suatu alternatif yang tepat karena ilmu hukum dapat mengkaji sebagian besar bidang pada ilmu-ilmu lain. Hal ini terjadi karena ilmu hukum bersifat mengkaji tentang perumusan aturan-aturan yang tidak dapat dihindarkan penerapannya dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan. Sifat tersebut muncul karena pada hakikatnya diperlukan suatu aturan agar suatu bidang ilmu dalam perkembangannya memiliki tujuan yang sesuai dengan kewajibannya serta tidak menyimpang atau melangkahi hak-hak yang ada dalam masyarakat.
Perlu diketahui bahwa setiap bidang ilmu memiliki kecenderungan untuk membuat aturan. Kenyataan ini menyebabkan ilmu hukum dapat mengkaji setiap bidang ilmu yang ada. Selain itu, ilmu hukum mendapatkan karakter yang fleksibel yaitu dapat diterapkan pada berbagai bidang ilmu lainnya. Sifat ini sekaligus dapat menciptakan suatu lapangan kerja baru untuk berbagai instansi yang bergerak di berbagai bidang ilmu alam maupun ilmu sosial. Meskipun dapat memasuki berbagai macam lingkup keilmuan, perlu diingat bahwa keistimewaan tersebut hanya terbatas dalam ruang lingkup perumusan dan penerapan aturan yang merupakan karakteristik pada ilmu hukum dan tidak dapat keluar dari konteks tersebut.