Masih ingatkah apa yang terjadi pada tanggal 21 April 201 lalu? Benar, Pemilu serentak 2019. Masyarakat di negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara ini memilih calon mereka masing-masing. Pemilu 2019 kemarin merupakan pemilu serentak pertama yang dilaksanakan di Indoensia dan merupakan catatan sejarah baru bagi bangsa ini, dimana warga Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk Pilpres (pemilihan presiden dan wakil) dan Pileg (pemilihan legislatif) sekaligus.
Setiap orang yang memenuhi syarat berkewajiban memilih calon-calon pemimpin mereka untuk 5 tahun ke depan sebanyak 5 macam surat suara. baik memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan hanya sehari.
Dalam pemilu 2019 kemarin, masyarakat lebih terlihat antusias dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ketimbang pemilihan para anggota legislatif. Padahal pemilihan legislatif juga penting loh, karena anggota legislatif kelak akan menjadi perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sehingga menjadi sebuah aturan-aturan yang menyejahterakan.
Lalu, apakah pemilu serentak masih diperlukan?
Sebagian masyarakat merasa kebingungan akibat daftar nama calon anggota legislatif yang sangat banyak terpampang di kertas pencoblosan tersebut. Hal ini mengakibatkan tidak hanya di kertas pencoblosan, namun di baliho-baliho yang ada di pinggir jalan pun penuh dengan wajah para calon yang berkontestasi di tingkat legislatif.
Beberapa orang berpendapat bahwa, pemilu serentak lebih baik daripada pemilu sebelumnya karena dianggap lebih efisien, baik, hemat waktu dan pendanaan. Mahkamah Konstitusi (MK) juga berpendapat bahwa pemilu serentak lebih baik. Oleh karena itu, MK pada tahun 2013 mengeluarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Isi pokok dari putusan tersebut ialah bahwa ada pemisahan penyelenggaran pilpres dan pileg merupakan hal yang inkonstitusional. Menurut MK, pemilu serentak bakal mengurangi terjadinya konflik atau gesekan pada masyarakat.
Ternyata realita berkata lain. Pemilu serentak tak sesuai ekspektasi. Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan alokasi dana sebesar Rp18 triliun. Namun ternyata anggaran yang dikeluarkan untuk pemilu serentak 2019 adalah Rp24,8 triliun. Bukannya memangkas atau menghemat dana, pemilu serentak kali ini malah membuat anggaran semakin membengkak.