Pencatatan perkawinan telah digulirkan sebagai masalah sejak awal dibentuknya Rancangan Undang-undang Perkawinan (RUUP) Tahun 1973 yang menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019. Hal ini terkait dengan pemaknaan hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan.
Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perkawinan
Posted
musirrati
3 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:36 PM