Akhir-akhir ini, Indonesia sedang marak dengan adanya isu tentang LGBT (Lesbian, gay, bisexual, dan transgender). LGBT ini merupakan perilaku penyimpangan sosial yang berarti tidak sesuai dengan ajaran moral, etika, agama, serta norma-norma yang ada masyarakat itu sendiri. Penyimpangan sosial ini diakibatkan karena adanya orientasi seksual pada dirinya. Orientasi sesksual adalah kecenderungan seseorang untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, emosional, dan seksualnya kepada pria, wanita, atau kombinasi keduanya (Douglas, Markus, 2015).
Orientasi seksual ini sering terjadi pada usia-usia remaja yang masih mencari jati diri atau masih labil. Terdapat beberapa klasifikasi dalam LGBT, yaitu: Lesbian: merupakan gangguan seksual yang menyimpang dimana wanita tertarik pada wanita lainnya, Gay: merupakan perilaku menyimpang seksual dimana laki laki tertarik dengan sesama laki laki.
Gay juga disebut dengan homoseksual, Biseksual: merupakan perilaku menyimpang dimana seseorang menyukai dua gender sekaligus baik wanita maupun pria. Transgender: merupakan perubahan alat kelamin dikarenakan seseorang merasa alat kelaminnya tidak menunjukkan jati dirinya yang sebenarnya yang merupakan kebalikan dari apa yang dia miliki. Kondisi ini memicu seorang wanita yang memiliki sifat tomboy dan merasa seperti laki laki akan merubah jenis kelaminnya menjadi laki laki dan juga sebaliknya dengan cara operasi kelamin (Amerikan Psyciatric Association (APA):2015).
Permasalahan LGBT di Indonesia banyak menimbulkan pertentangan dengan adanya pro dan kontra. Pendukung LGBT menganggap bahwa ini merupakan sebuah Hak Asasi Manusia karena merupakan orientasi seksual. Sedangkan bagi kalangan yang tidak setuju akan hal ini, mereka menganggap negara Indonesia adalah negara yang ber ke-Tuhanan, dimana mereka bebas mengikuti ajaran agamanya masing-masing. Berdasarkan pada ajaran agama-agama yang diakui di Indonesia, tidak terdapat alasan yang membenarkan perilaku seksual menyimpang kaum LGBT, sehingga dalam hal ini mereka sangat menjunjung tinggi moral dan agamanya.
[rml_read_more]
Dengan adanya hal sedemikian rupa, masyarakat serta negara harus berusaha semaksimal mungkin upaya preventif terhadap berkembangnya LGBT ini. Berdasarkan uraian di atas, sistem hukum di Indonesia mengakui “konsep” HAM dan agama, sehingga perlu dikaji seperti apa pandangan hak- hak kaum LGBT dari perspektif HAM di Indonesia dan bagaimana hukum di Indonesia mengatur perilaku seksual menyimpang berdasarkan kepentingan perlindungan HAM dan penghormatan agama.