Hak untuk menikah dan berkeluarga bukan ditujukan untuk menjustifikasi pernikahan sesama jenis. Hukum perkawinan kita mendefinisikan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan bertujuan salah satunya melestarikan umat manusia. Sangat kontras bila dibandingkan kaum LGBT yang penyuka sesama jenis. Bila dilegalkan, LGBT akan berdampak pada timbulnya berbagai masalah. Mulai dari menurunnya angka kelahiran karena sudah pasti sesama jenis tak bisa menghasilkan keturunan. Kita hidup di tengah-tengah masyarakat yang beragama dan berbudaya.
Ada dua hal yang menghimpit kaum LGBT, yaitu: antara norma dan keadilan. Bagi kaum LGBT norma dan keadilan tidak dapat serta merta berjalan beriringan, keberadaan mereka yang dianggap berbeda oleh masyarakat “normal” lainnya dianggap tidak sesuai dengan norma agama dan budaya.
Bagi sebagian besar masyarakat individu atau kelompok orang yang kebiasaan dan budayanya tidak sesuai dengan norma tidak berhak untuk mendapatkan keadilan dalam setiap segi kehidupan mereka. Hal inilah yang pada akhirnya timbul sikap diskriminatif dan kekerasan yang seringkali ditujukan kepada kaum LGBT, tidak hanya dari masyarakat Namun juga aparat penegak hukum.
Merespon maraknya LGBT, masyarakat harus mampu mengembangkan kewaspadaan sosialnya. Begitupula negara tidak bisa lepas tangan dan berlindung di balik penghargaan terhadap hak asasi warga negara. Masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Berbagai tontonan yang tidak layak dan melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas.