Selain itu, jika kita telisik, pasal lain yang memungkinkan dapat menjerat kasus-kasus semacam ini terdapat di dalam UU TPKS yang baru disahkan pada bulan April kemarin. Kekerasan Seksual Berbasis Elektrobik (KSBE) diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU TPKS. Sayangnya, menurut LBH APIK Jakarta dalam situs AWAS KBGO, pengaturan KSBE belum sepenuhnya mengakomodir peristiwa-peristiwa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang ditemukan oleh lembaganya.
Lemahnya Payung Hukum Soal Data Pribadi di Akun Cantik-Ganteng
Posted
Septika Nanda Arifia
2 tahun ago
Updated 2022/09/08 at 11:39 PM
Leave a comment