Ketika warga negara asing mengajukan Permohonan. sama seperti halnya dengan pembahasan hak hidup, warga negara asing pun diberikan hak yang sama untuk tidak diperlakukan diskriminatif dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.
Warga negara asing tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang undang ke Mahkamah Konstitusi Indonesia, menurut Mahkamah yang dipermasalahkan oleh Pemohon adalah undang-undang yang secara tegas mengatakan bahwa yang dapat menjadi Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia. Jika undang-undang tersebut akan dipermasalahkan maka yang seharusnya warga negara Indonesia yang mengajukan. Warga negara asing sebenarnya dapat saja menjadi Pemohon dalam Pengajuan Permohonan Pengujian undang-undang, jika Mahkamah Konstitusi Indonesia memperbolehkan adanya constitutional complain, sayangnya Mahkamah Konstitusi Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk menangani permasalahan yang diajukan atas dasar constitutional complain.
Baik dari keterangan beberapa Ahli dalam persidangan maupun menurut pendapat Mahkamah bahwa hak asasi manusia bukan tanpa batas. melainkan dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang undang. Hal penting yang didapat adalah bahwa hak-hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 tidak ada yang bersifat mutlak, termasuk hak asasi yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UUD 1945.
Masih diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai kemungkinan WNA untuk menjadi Pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.