Khusus yang berkaitan dengan permohonan perkara nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang Narkotika dimana Pemohonnya ada yang warga negara asing yaitu warga negara Autralia, Pemohon mendalilkan bahwa Pemohon yang bukan warga negara Indonesia pun memiliki hak yang sama dalam hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 UUD Tahun 1945 yaitu “semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama tanpa diskriminasi apapun”. Para Pemohon dalam perkara a quo, dipidana dengan hukuman mati, dan keberatan atas penjatuhan hukuman mati dianggap tidak tepat terutama untuk perkara narkotika.
Indonesia telah meratifikasi ICCPR yang didalamnya menyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang mendasar yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Namun ada pengecualian dalam ICCPR tentang penerapan hukuman mati, yaitu hukuman mati hanya dapat diterapkan dalam kejahatan yang paling serius dan sesuai dengan hukuman yang berlaku pada saat kejahatan berlangsung, ada jaminan memperoleh pemeriksaan yang adil tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan, tidak merendahkan merendahkan martabat, diputuskan oleh pengadilan umum dan diberikan hak untuk memohon untuk memperoleh keringanan.
Khusus untuk pembahasan hukuman pidana mati untuk kasus narkotika, dalam ICCPR pun tidak ada pembatasan yang menyatakan bahwa khusus kasus narkotika tidak dapat diberikan hukuman mati. Kasus narkotika termasuk kasus yang besar dan bahkan meresahkan masyarakat, sehingga agar tidak timbul korban lebih banyak maka harus ada hukuman yang dapat memberikan efek jera, jika seseorang akan melakukan atau terjun ke dalam duni narkotika maka dia akan berfikir dua kali.
Ketika Pemohon mendalilkan bahwa penjatuhan hukuman mati bertentangan dengan hak hidup yang dilindungi oleh UUD Tahun 1945. Untuk menilai itu bertentangan kita harus melihat dari berbagai faktor, diantaranya mengenai efek jera diatas, dengan adanya hukuman pidana mati pun masih banyak pemakai maupun bandar-bandar yang bertransaksi di dalam penjara. Dapat dibayangkan jika hukuman yang dijatuhkan hanya beberapa tahun penjara saja. Jaringan untuk kasus narkotika ini luas, dan sampai saat ini masih cukup sulit untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Sehingga tidak benar jika penjatuhan hukuman mati melanggar hak hidup seseorang, hidup dan mati ada ditangan Tuhan, tetapi jika kita salah melangkahpun kita dapat menjadi eksekutor untuk diri kita sendiri.Hak asasi manusia bukan tanpa batas, melainkan dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang.