Warga Negara Asing atau selanjutnya disebut WNA adalah seorang yang menetap dan tinggal di suatu negara tertentu akan tetapi tidak berasal atau bukan lahir dari negara tersebut serta tidak terdaftar secara resmi sebagai warga negara. Bagi warga negara yang ingin mendapat izin tinggal dan menerima hak dan kewajiban selama tinggal di Indonesia maka wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundang undangan yang ada supaya mendapat perlindungan terhadap individu dan juga harta yang mereka miliki selama bertempat tinggal di Indonesia.
WNA di Indonesia sendiri memiliki beberapa tujuan, yakni untuk melakukan bisnis, menempuh pendidikan, berlibur dan juga beberapa tujuan yang lainnya. Hak dan kewajiban yang dimiliki WNA di Indonesia juga dilindungi oleh hukum dan juga sifatnya harus dihormati. Regulasi yang mengatur terhadap WNA tercantum dalam Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di Indonesia”.
Walaupun definisi antara kebangsaan dan kewarganegaraan saling berkaitan, kedua hal tersebut tetap dibedakaan oleh hak-hak dalam hal berpolitik. WNA dapat memiliki kemungkinan untuk mendapat kebangsaan dan hak politik tanpa menjadi warga resmi dari suatu negara Indonesia meskipun dia bukan merupakan seorang warga negara. Pengertian dari kewarganegaraan sendiri dapat dibedakan menjadi 2, yaitu kewarganegaraan dalam hal yuridis dan sosiologis.
Dalam arti yuridis adalah dengan adanya ikatan hukum antara orang dengan hukum. Dan daalam arti sosiologis adalah merupakan adanya ikatan hukum, emosional, perasaan, keturunan, nasib, sejarah dan juga ikatan tanah air. Sementara dalam arti formil dapat dilihat pada tempat kewarganegaraan (sistematika hukum) dan hal materil dilihat pada akibat hukum dari status kewarganegaraan (hak dan kewajiban negara).