Memahami Pentingnya Manajemen Risiko Hukum (Legal Risk Management) Bagi Perusahaan
Sudah banyak kasus terkait hukum bebrapa tahun terakhir bagi perusahaan. Misalnya dalam kasus persengketaan, perikatan atau ketidakjelasan perundang-undangan mengakibatkan banyak perusahaan yang berhadapan dengan meja pengadilan untuk menyelesaikannya. Di Indonesia, sepanjang tahun 2019, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat sebanyak 90 perusahaan telah disegel karena masalah kebakaran hutan dan lahan (kahulta), kasus sengketa pajak akibat pengindaran pajak, kasus perselisihan dengan pihak ketiga dalam perusahaan dan sebagainya menjadi perhatian bagi perusahaan bahwa masih terdapat kelemhan dalam masalah hukum. Dari kejadian-kejadian ini menjadikan setiap perusahaan mulai saat ini perlu memahami dan mengelola risiko hukum dengan sebaik-baiknya.
Pengertian Risiko Hukum menurut Otoritas Jasa Keuangan (2016) adalah risiko akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis yang dialami suatu perusahaan. Risiko ini timbul biasanya karena kelemahan aspek yuridis. Terdapat 3 faktor yang mempengaruhi risiko hukum yaitu :
- Faktor litigasi dimana dapat terjadi karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga kepada perusahaan, gugatan atau tuntutan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
- Adanya kelemahan perikatan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan sumber terjadinya permasalahan atau sengketa dikemudian hari yang dapat mengakibatkan kerugian dikemudian hari bagi perusahaan.
- Ketiadaan atau Perubahan Perundang-undangan terutama atas produk yang dimiliki perusahaan atau transaksi yang dilakukan perusahaan akan mengakibatkan produk tersebut menjadi sengketadikemudian harinya dan dapat mengakibatkan risiko hukum.
Sumber Risiko Hukum
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 menjelaskan tentang sumber risiko hukum, antara lain:
No | Parameter | Indikator |
1. | Faktor Litigasi | a. Besarnya nominal tuntutan atau gugatan yang diajukan atau estimasi kerugian yang mungkin dialami oleh perusahaan akibat dari gugatan dibandingkan dengan modal perusahaan.
b. Besarnya kerugian yang dialami oleh perusahaan karena suatu putusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibandingkan dengan modal perusahaan c. Dasar dari gugatan yang terjadi dan pihak yang tergugat/menggugat perusahaan dalam suatu gugatan yang diajukan serta tindakan dari manajemen atas suatu gugatan yang diajukan d. Kemungkinan timbulnya gugatan yang serupa karena adanya standar perjanjian yang sama dan estimasi total kerugian yang mungkin timbul dibandingkan dengan modal perusahaan
|
2. | Faktor Kelemahan Perikatan | a. Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian;
b. Terdapat kelemahan klausula perjanjian dan/tidak terpenuhinya persyaratan yang telah disepakati;
Leave a comment
Baca artikel lainnyaRemoved from reading list Undo
Welcome Back!
|