Demi mencegah dan mengurangi resiko penularan virus Covid 19, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan yang salah satunya adalah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), dengan adanya kebijakan ini masyarakat tidak diperkenankan untuk berinteraksi tatap muka secara langsung seperti pada hari-hari biasa, alhasil terjadi peningkatan yang signifikan terhadap penggunan internet sebagai sarana pendukung dalam menjalankan aktvitas sehari-hari.
Penggunaan internet tersebut tidak hanya sebatas sebagai sarana dalam memperudah komunikasi seperti penggunaan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain sebagainya tetapi juga berkaitan dengan hal-hal yang bersifat komersil seperti transaksi jual beli online. Namun, dengan pesatnya penggunaan internet tersebut belum diimbangi dengan literasi hukum digital masyarakat. Hal ini menyebabkan sering sekali ditemukan permasalahan hukum yang terjadi yang diakibatkan oleh ketidaktahuan masyarakat.
Beragam permasalahan hukum yang menyangkut penggunaan media sosial seringkali terjadi. Kasus yang bermunculan pun beraneka ragam seperti penyebaran berita palsu atau hoax, kebocoran data pribadi, penipuan hingga pornografi. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan suatu peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik sebagai sarana penyebaran informasi maupun sebagai sarana transaksi berbelanja online.
Peraturan tersebut ialah Undang-Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Poin penting selanjutnya yang telah diatur didalam Undang-Undang ini juga meliputi berbagai ancaman hukum bagi kejahatan melalui internet. Selain itu Undang-Undang ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum hal ini dapat terlihat dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
[rml_read_more]
Pada hakikatnya, seseorang dapat secara bebas dalam mengeksperesikan dirinya, karena hak mengekspresikan diri tersebut juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kebebasan dalam berekspresi tersebut sejatinya telah dijamin perlindungan hukumnya dalam UUD 1945 yang mana pengaturan mengenai hal ini dapat kita jumpai pada ketentuan Pasal 28 F yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Setiap individu berhak menggunakan kebebebasan berekspresinya Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, seseorang dapat menggunakan hak kebebasan berekspresinya di media online. Salah satu fasilitas media online yang marak digunakan oleh masyarakat saat ini adalah media sosial. Namun Kebebasan berekspresi melalui media online, khususnya melalui media sosial bukanlah kebebasan yang absolut, tetapi kebebasan yang terkontrol dan tetap dalam koridor kepatuhan terhadap nilai, norma, etika yang dianut dimasyarakat dan peraturan perundang-undangan khususnya. Beberapa poin penting yang telah diatur mengenai hal-hal yang dilarang dalam menggunakan media social diantaranya:
Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik