Semakin cepat dan pesatnya perkembangan teknologi informasi telah memiliki banyak dampak positif diantaranya masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas jarak jauh melalui sosial media. Menurut data di We are social indonesia sejak tahun 2014 – 2022 pengguna media sosial meningkat secara signifikan dari 62 juta jiwa menjadi 191 juta jiwa, artinya rata-rata hampir masyarakat indonesia semua melakukan aktivitas di sosial media, ditambah di masa pandemi yang mengharuskan semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan harus dilakukan secara daring (online).
Selain dampak positif, dampak negatif yang ditimbulkan oleh sosial media semakin masif dan beranekaragam motif kriminal. bahkan tak jarang beberapa kasus di sosial media dibawa ke ranah pengadilan, hal tersebut relevan dengan data di website Komnas HAM dimana dalam kurun waktu 2020-2021 setidaknya sudah terdapat 44 kasus mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi. Data tersebut berasal dari 29 kasus pengaduan masyarakat dan 15 kasus dari media pemantauan online (komnasham.go.id, 2022).
Selain kasus-kasus HAM diatas, kasus serupa juga menimpa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia pada bulan lalu yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut Binsar Panjaitan, kasus ini sempat heboh karena kedua aktivis HAM tersebut memaparkan hasil temuannya melalui chanel youtube yang menyebutkan bahwa “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!”.
Dengan dalih tersebut, kemudian Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Alhasil keduanyapun, dipanggil dan diperiksa oleh polisi serta dijerat dengan pasal 27 UU ITE. Padahal dalam pasal tersebut terdapat pengecualian yang di tuangkan dalam surat keputusan bersama antara Menkominfo, jaksa agung dan juga kepolisian, bahwa dalam lampiran 9-14 disebutkan “Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 UU ITE”.
Jika melihat ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Haris Azhar dan Fatia yang memaparkan fakta hasil penelitian melalui chanel youtubenya, tidak dapat dipidana, karena hal tersebut merupakan fakta dan nyata adanya. Sehingga keduanya tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE.