Sementara bagi sebagian perusahaan dalam negeri, suap kepada pejabat asing dapat memperlancar proses bisnis, mempersingkat dan mengurangi birokrasi. Secara praktis, menyuap pejabat asing dapat membantu perusahaan Indonesia mencari pekerjaan di negara lain, yang jika dilakukan dalam konteks persaingan terbuka, akan sulit didapat.
Dari sudut pandang ini masyarakat, negara mungkin merasa lebih diuntungkan apabila tidak mengatur larangan suap terhadap pejabat publik asing dan organisasi internasional. Namun demikian pertimbangan-pertimbangan yang lebih dalam dan fundamental sebagaimana diuraikan panjang-lebar pada bagian-bagian sebelumnya haruslah yang digunakan dalam menentukan pilihan untuk mengkriminalisasi kejahatan suap terhadap pejabat publik asing dan organisasi internasional.
Baca juga:
- Perampasan Aset sebagai Tindakan Restoratif
- Peran Media dalam Mengungkap Kasus Korupsi
- Ultimatum untuk Presiden Jokowi: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Merosot
- Menyoal Penurunan Skor CPI Indonesia
- Disorientasi Pemberantasan Korupsi Pasca Pengesahan RUU KUHP
- Menjelang Hakordia, Korupsi Semakin Subur dan Merajalela
- Korupsi oleh Pemerintahan Desa: Implikasi dan Langkah Pencegahannya
- Resesi Global 2023: Ekonomi Indonesia Akan Kebal atau Rentan?
- Subsidi Energi Terbarukan? Antara Energi Bersih dan Stimulus Pemulihan Ekonomi Pascapandemi
- Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia