Penyuapan merupakan bagian dari praktik korupsi. Korupsi sendiri berasal dari bahasa latin dengan arti etimologis yang mengungkapkan gambaran tentang adanya kondisi keutuhan, kebaikan dan kebenaran asli-asali yang telah merosot dan kemerosotan itu merupakan akibat perbuatan seperti menyuap, menipu, memalsukan, merusak bentuk, dan semacamnya.
Apa yang dianggap sebagai kemerosotan dapat dikenakan pada apa yang menyangkut keutuhan fisik dan integritas moral. Jeremy Bentham, menulis bahwa istilah korupsi dahulu dipakai dalam arti fisik, dari situ kemudian digunakan dalam arti moral. Hakim yang memutuskan perkara pengadilan bukan atas dasar prinsip keadilan tetapi pemihakan pada pihak berperkara yang sanggup memberikan suap telah membuat korup pengadilan. Hakim itu korup, penyuap korup dan putusan pengadilan juga korup.
Korupsi dalam arti materiil dan moral dipandang sebagai perilaku yang buruk, jahat dan tidak tahu malu. Dari segi dampak, korupsi telah merugikan masyarakat. Dari sisi ekonomi, korupsi, khususnya suap, merugikan pertumbuhan ekonomi, mengurangi investasi, baik di dalam maupun di luar negeri, memperlambat pertumbuhan bisnis, dan selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi informal.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas persoalan Korupsi dalam hal Kriminalisasi Delik Suap Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional (Bribery of Foreign Public Officials and Officials of Public International Organizations) seberapa penting hukum Indonesia untuk mengaturnya?
Praktik di Negara Lain