Ketiga adalah penculikan aktivis 1997/1998, dimana disini sekitar 23 orang aktivis pro-demokrasi diculik, disiksa, menghilang, bahkan sampai berujung pada kematian. 9 aktivis dilepaskan sedangkan 13 orang lainnya masih belum ada kejelasan terkait keberadaanya. Keempat kasus pembunuhan Munir, dimana hal ini banyak media mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, ada yang mengakatakan serangan jantung, bahkan pula diracuni. Sampai sekarang kasus Munir masih menjadi tanda tanya dan tidak ada kejelasan lebih lanjut.
Kelima adalah kasus penggusuran lingkungan penduduk urban secara paksa di Jakarta, dimana kasus ini terjadi dikarenakan agenda tahunan seperti yang telah tercantum dalam tabel penggusuran penduduk menegah kebawah dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2005. Penggusuran ini dilakukan karena rakyat menempati tanah yang bukan menjadi miliknya, sehingga pemerintah secara terpaksa menggusur penduduk urban ini. Keenam adalah kasus pembakaran fasilitas publik, dimana terdapat sebanyak 168 kasus diantaranya adalah 18 pasar, 6 fasilitas sosial, 12 fasilitas umum.
Pelanggaran HAM ini merupakan inti dari salah satu yuridiksi dari ICC atau Mahkamah Pidana Internasional (MPI) dalam Article 5 jo Article 7 SR, bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sesungguhnya termasuk pelanggaran HAM kategori berat dan menjadi objek kajian dari Hukum Pidana Internasional.
Sedangkan sistem pertanggungjawabannya jatuh kepada individu atau direct individual criminal responsibility. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pelanggaran berat HAM yang berat dibagi menjadi 3 yakni kejahatan perang, agresi dan genosida. Kejahatan HAM berat yang telah disebutkan tadi, termasuk kedalam yuridiksi ICC, dan pertanggungjawaban pidananya juga bukan menjadi tanggungjawab negara lagi.
Dapat disebutkan lagi bahwa core crimes yang berupa kejahatan kemanusiaan ini merupakan gross violation of human rights dan menjadi bagian dari International Criminal Law (HPI). Hal ini disebabkan dilakukan dalam konteks khusus, yakni perbuatan yang dilakukan merupakan bagian dari serangan meluas terhadap penduduk sipil (A. Widiada Gunakarya, 2017:174-175).
HPI tidak bisa ikut campur terkait ranah Hukum HAM yang bukan berupa pelanggaran HAM berat yang menjadi tanggungjawab dari negara. Adapun yang menjadi bagian atau wewenang dari ICC adalah pelanggaran berat HAM yang termasuk dalam three core crimes yang berupa agresi, genosida dan kejahatan perang. Hal ini disebabkan karena core crimes tadi tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan dan dilakukan secara sistematik atau meluas.
KESIMPULAN