Putusan konstitusional bersyarat merupakan jenis putusan bersyarat pertama yang diperkenalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 perihal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Putusan model ini pada intinya memberikan syarat-syarat maupun tafsir konstitusional tertentu terhadap norma yang diuji, sehingga norma tersebut tetap konstitusional sepanjang memenuhi syarat atau tafsir yang ditentukan oleh MK dalam putusannya.
Tercatat dalam kurun waktu 2003–2015 terdapat 17 putusan yang dapat dikategorikan sebagai putusan konstitusional bersyarat Berdasarkan analisis terhadap 17 putusan konstitusional bersyarat di atas, terdapat 5 karakteristik putusan konstitusional bersyarat, yakni: Pertama, MK memberikan tafsir atau syarat-syarat tertentu agar norma yang diuji tetap konstitusional sepanjang memenuhi tafsir atau syarat yang ditentukan oleh MK dalam putusannya.
11 putusan memberikan tafsir atau pemaknaan terhadap norma yang diuji, dan 6 putusan konstitusional bersyarat memberikan syaratsyarat atau cara untuk menjalankan norma tersebut agar tetap konstitusional. Dalam menjatuhkan putusan konstitusional bersyarat, MK selalu mengacu pada 2 pola, yakni (a) memberikan tafsir; atau (b) memberikan syarat-syarat konstitusional terhadap norma yang diuji.
Kedua, pada prinsipnya amar putusan konstitusional bersyarat adalah ditolak. Hal tersebut dikarenakan norma yang diujikan sejatinya adalah konstitusional, namun MK memberikan tafsir atau syarat tertentu terhadap norma yang diujikan. Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap putusan yang amarnya mengabulkan namun menyatakan konstitusional bersyarat.
Apabila terdapat putusan yang demikian, berarti dalam Permohonannya, Pemohon memang memohonkan norma yang diuji untuk ditafsirkan secara konstitusional bersyarat. Tercatat dari 17 putusan konstitusional bersyarat di atas, 9 putusan menyatakan amarnya menolak, dan 8 putusan menyatakan amarnya mengabulkan. 8 putusan yang amarnya mengabulkan tersebut dikarenakan Pemohon dalam Permohonannya memohonkan norma tersebut ditafsirkan secara konstitusional bersyarat.