Mendengar kata hukum tentu saja tidak menjadi sesuatu hal yang asing di kehidupan sehari-sehari. Hukum sendiri memiliki banyak pengertian, baik secara umum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan menurut para ahli. Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, berikut merupakan pengertian-pengertian hukum.
Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Ada juga yang beranggapan bahwa hukum merupakan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Plato mengatakan bahwa hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah. Bisa disimpulkan bahwa hukum adalah segala peraturan maupun pedoman yang dibuat baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan tersebut bersifat mengikat dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya sebagai usaha menata tingkah laku masyarakat dan menciptakan ketertiban.
Untuk mendukung jalan dan keberhasilan dibentuknya hukum, perlu adanya lembaga dan penegak hukum. Penegak hukum dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tugas sehubungan dengan hal-hal yang menyangkut tentang peradilan. Contoh-contoh dari penegak hukum adalah pengacara, jaksa, hakim, dan sebagainya. Contoh profesi hukum yang akan dibahas dalam essay ini adalah hakim dan jaksa.
Dasar Hukum
Pasal 1 ayat (5) Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) menyebutkan bahwa hakim merupakan hakim pada semua badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung. Hakim juga dapat diartikan sebagai organ yang mengerti hukum dan dianggap memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memutuskan dan memberikan kepastian hukum. Meskipun dalam perkembangannya, istilah hakim, hakim agung dan hakim konstitusi harus dibedakan satu sama lain, khususnya dalam kerangka pengawasan oleh KY.
Ada hakim biasanya ada jaksa. Lalu, jaksa itu apa? Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas untuk mengajukan dakwaan atau tuduhan dalam proses peradilan terhadap seseorang yang dianggap melanggar hukum.