Dalam hal ini, berdasarkan pelestariannya yang berkelanjutan, Malaysia memiliki klaim yang sah atas Songket. Bagi Indonesia, klaim tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai masalah karena tidak akan merusak legitimasi klaim Indonesia jika nantinya diajukan ke UNESCO.
Selain itu, sebuah tradisi dapat secara bersama-sama ditorehkan oleh beberapa negara. Klaim bersama bukanlah hal baru dalam sistem Daftar UNESCO, khususnya dalam konteks pelestarian budaya Indonesia dan Malaysia. Hingga saat ini, Indonesia dan Malaysia telah bersama-sama menorehkan Pantun, suatu bentuk syair, yang telah dilestarikan di wilayah Melayu setidaknya selama 500 tahun, secara resmi ditorehkan pada tahun 2020.
Tradisi lain yang dianut kuat antara Indonesia dan Malaysia adalah seni bela diri Silat, baik Indonesia dan Malaysia menorehkan tradisi ini pada tahun 2019. Namun karena karakteristiknya yang berbeda, Silat diusulkan dan dituangkan dalam dua elemen nama yang berbeda, Malaysia mencantumkannya di bawah elemen “Silat”, sedangkan Indonesia mencantumkannya di bawah elemen “Tradisi Pencak Silat”.
Tidak ada batasan klaim geografis dan jumlah negara atas suatu tradisi tertentu, selama ada tradisi yang terpelihara dengan baik di wilayah suatu negara, tradisi tersebut dapat ditorehkan secara sah. Misalnya tradisi Falconry, seni tradisional dan latihan melatih dan menerbangkan elang yang telah dipraktikkan selama lebih dari 4000 tahun. Tradisi tersebut sebelumnya ditorehkan oleh Uni Emirat Arab, Austria, Belgia, Ceko, Prancis, Jerman, Hongaria, Italia, Kazakstan, Republik Korea, Mongolia, Maroko, Pakistan, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Spanyol, dan Republik Arab Suriah. Pada tahun ini, klaim atas tradisi tersebut telah diperluas ke Kroasia, Irlandia, Kirgistan, Belanda, Polandia, dan Slovakia karena pelestariannya yang terus meluas.
Kesimpulan
Klaim Malaysia terhadap Songket tidak akan mempengaruhi legitimasi Indonesia jika kemudian mengajukan klaim tersebut ke UNESCO. Sementara itu, Pemerintah Indonesia perlu untuk lebih memperhatikan pelestarian Songket dan budaya Indonesia yang lain secara umum. Setiap tradisi perlu dipertahankan agar terpelihara dengan baik sebagai bentuk pelestarian Warisan Budaya Takbenda di tingkat nasional sebagaimana diamanatkan oleh Bagian III dari Konvensi.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia harus menunjukkan rasa hormat kepada masyarakat adat setempat, kelompok dan, para pihak yang memainkan peran penting dalam produksi, pemeliharaan dan penciptaan kembali Songket dan budaya Indonesia lainnya pada umumnya sebagai Warisan Budaya Takbenda, dengan mengusahakan pelestarian Warisan Budaya Takbenda di tingkat internasional.
Indonesia kaya akan tradisi yang tidak boleh hanya dianggap sebagai monumen dan koleksi, melainkan harus diperlakukan sebagai kekayaan nasional yang terdiri dari ekspresi hidup yang diwariskan oleh nenek moyang untuk generasi di masa mendatang. Untuk mewujudkan klaim Songket sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia, maka Pemerintah Indonesia harus mengajukan klaimnya, baik diajukan untuk memiliki klaim bersama di bawah elemen yang sama dengan Malaysia atau mengajukan jenis elemen yang berbeda kerena keunikan dan keragamannya.