Masyarakat Anti Korupsi melaporkan 2 (dua) dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dua laporan dugaan itu adalah tentang Firli Bahuri yang bergaya hidup mewah dan tidak mematuhi protokol kesehatan Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19) saat kunjungan ke Sumatera Selatan.
Anggota Dewan Pengawas (DEWAS) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan tindak lanjut penanganan kasus ini sesuai dengan Pasal 37B ayat (1) huruf d undang-undang KPK. Syamsuddin Haris sebagai anggota DEWAS akan mempelajari dan mengumpulkan fakta dan data untuk dua aduan tersebut.
Boyamin selaku Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Firli ketua KPK mengenai kegiatannya saat berkunjung ke Baturaja Sumatera Selatan dan menduga Firli tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak aman ketika berinteraksi dengan sekitarnya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diberlakukan. Selain tidak mematuhi protokol Kesehatan, Boyamin juga menuding Firli ketua KPK melanggar kode etik karena menggunakan helikopter untuk menuju Baturaja Sumatera Selatan. Kode etik yang dilanggar oleh Firli bahuri yaitu mengenai soal larangan bergaya hidup mewah.
Dalam hal ini Firli membenarkan atas tuduhan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengenai tidak mematuhi protokol Kesehatan COVID-19, menurut Firli dia sudah menggunakan masker jenis EA Mask dan masker hidung saat berinteraksi dengan sekitarnya.
Di dalam Kode Etik Profesionalisme tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi salah satunya menyebutkan menampilkan pola hidup sederhana, dalam kasus Firli Bahuri ini selaku Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dinilai melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah atau hedon oleh Dewan Pengawas (DEWAS) KPK. Mengenai hal ini diketahui Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan perjalan pribadi dari Palembang ke Baturaja dengan menggunakan helikopter yang di duga milik perusahaan swasta. Hal ini menjadi sorotan bagi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan penggunaan helikopter tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Dewas KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam perjalanan kasus pelanggaran etik Firli Bahuri dari sidang etik, Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.